Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Maret 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]

Secara terpisah, Kepala UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar, Wiam Satryawan menegaskan bahwa sejumlah 25 orang asal Bali yang diduga terlantar di Turki itu berstatus sebagai turis.

Sampai saat ini pihak keluarga dari 25 orang tersebut belum ada yang menghubungi BP2MI Bali. BPM2MI Bali juga pun sama sekali tidak memiliki data base dari 25 orang tersebut.

"Informasinya begitu (orang Bali,-red) jumlahnya 25 orang. Ini sebetulnya prosedur awalnya mengarah ke perorangan. Jadi bukan agency, bukan PT, LPK jadi perorangan. Jadi ini sudah jelas pelanggaran hukumnya. Jadi seperti calo atau sponsor," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus pemberangkatan tersebut tidak ada landasan hukumnya alias non prosedural. ke-25 orang tersebut diduga pergi ke Turki menggunakan visa holiday (berlibur), modus itu sering terjadi berulangkali.

"Sebetulnya kasusnya karena ranahnya di Luar Negeri dan kita memiliki perpanjangan tangan di Luar Negeri seperti KBRI harusnya diurus di sana dulu. Yang penting melindungi mereka dulu disana. Kalau masalah pemulangan dan lain-lain belakangan saja, yang penting mereka aman di sana. Saya sudah bersurat ke pusat terkait ini. Jadi wewenang untuk berhubungan ke Menteri pusat bukan saya," sambungnya

"Harusnya pahamlah, masak mau kerja visa nya holiday. Kejadian ini sudah terlalu sering dan beberapa kali gak sadar-sadar juga. Kalau mau bekerja secara resmi mencari lowongannya di Lembaga yang memiliki surat izin pengerahan PMI. Ini yang tidak dilakukan oleh mereka dan mereka percaya begitu saja," jabar Wiam

Wiam mengaku disurati oleh kuasa hukum salah satu dari 25 orang tersebut sekitar 3 hari lalu. Menurutnya kasus ini masih sangat embrio namun sudah dilaporkan ke Polda oleh salah satu kuasa hukum 25 orang tersebut.

Wiam juga telah bersurat ke BP2MI Pusat dan masih menunggu balasan dari BP2MI pusat dan Kementerian Luar Negeri

"Mereka belum PMI makanya saya bilang ini kasusnya kalau mau pulang ke orang yang memberangkatkan. Statusnya masih turis yang akan dicarikan pekerjaan. Begitu modusnya. Jadi kamu diam disini sebulan saya carikan pekerjaan. Kepulangannya tidak melalui BP2MI di luar mekanisme pemerintah karena penipuan," pungkasnya.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More