SuaraBali.id - Warga asing yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina di Denpasar pada Selasa (1/3/2022) terancam dideportasi oleh Kemenkumham apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya hingga kini belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya. Meski saat ini di sana terjadi perang dan warga Ukraina bisa kesulitan dalam hal administrasi dan finansial.
Berdasarkan data yang dilansir, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sementara warga negara Rusia 2.542 orang.
"Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," imbuhnya.
Ia mengatakan mereka rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.
Sebelumnya, aksi damai menentang perang di Ukraina dilakukan sejumlah WNA di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar pada Selasa (1/3) sore. Massa aksi datang membawa bendera Ukraina dan poster memprotes perang Rusia-Ukraina.
Aksi tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin. Demo kemudian berlanjut di Kantor Konsulat Ukraina, Jalan Gurita Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tapi, cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan, sudah selesai, tidak mengantongi izin apapun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur," kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya, hari ini termasuk rangkaian Hari Raya Nyepi dan seharusnya tidak ada keramaian di depan Monumen Bajra Sandhi.
"Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing, memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan," ujarnya
Berita Terkait
-
KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Christian Eriksen Beri Kabar Terkini Setelah Kolaps di Lapangan, Kini Sudah Pulang ke Rumah
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan