SuaraBali.id - Warga asing yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina di Denpasar pada Selasa (1/3/2022) terancam dideportasi oleh Kemenkumham apabila melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya hingga kini belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya. Meski saat ini di sana terjadi perang dan warga Ukraina bisa kesulitan dalam hal administrasi dan finansial.
Berdasarkan data yang dilansir, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sementara warga negara Rusia 2.542 orang.
"Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," imbuhnya.
Ia mengatakan mereka rata-rata menggunakan visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sedangkan warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.
Sebelumnya, aksi damai menentang perang di Ukraina dilakukan sejumlah WNA di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar pada Selasa (1/3) sore. Massa aksi datang membawa bendera Ukraina dan poster memprotes perang Rusia-Ukraina.
Aksi tersebut dibubarkan karena tak memiliki izin. Demo kemudian berlanjut di Kantor Konsulat Ukraina, Jalan Gurita Pegok, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
"Kita ikut prihatin terhadap negara mereka. Tapi, cara mereka ada prosedurnya gunakan aturan. Sudah saya bubarkan, sudah selesai, tidak mengantongi izin apapun, kan orang asing tidak boleh sembarang. Tidak ada izin, karena mereka belum mengajukan izin, karena tidak (sesuai) prosedur," kata Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Made Uder saat dihubungi.
Selain itu, menurutnya, hari ini termasuk rangkaian Hari Raya Nyepi dan seharusnya tidak ada keramaian di depan Monumen Bajra Sandhi.
"Kita akan Hari Raya Nyepi, silent day, mereka juga tidak menghargai malahan dia membuat keramaian. Orang asing, memang harus ada prosedur, ada konsulat di Indonesia, kan punya aturan," ujarnya
Berita Terkait
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Niatnya Bikin Konten Nakal di Bali, Bintang OnlyFans Ini Malah Berakhir Didenda dan Dideportasi
-
Melalui Kolaborasi Global di Bali, BKSAP Dukung Penguatan Diplomasi Ekonomi Biru Berkelanjutan
-
Karier Anjlok! Mykhailo Mudryk Kena Skors Doping, Kini Kena Sanksi Gara-gara Kaca Mobil
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir