SuaraBali.id - Mulai hari ini 1 Maret 2022 mulai berlaku syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19. Sejumlah aturan menekankan aturan jaga protokol kesehatan.
Selain itu ada kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Berikut ini syarat Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru:
1. PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2.PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
4. PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Baca Juga: Sebelum Pandemi Perajin Uang Kepeng di Bali Bisa Raup Lebih dari Rp 20 Juta, Kini Terus Menurun
Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang. Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu.
Demikian syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf