SuaraBali.id - Mulai hari ini 1 Maret 2022 mulai berlaku syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19. Sejumlah aturan menekankan aturan jaga protokol kesehatan.
Selain itu ada kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Berikut ini syarat Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru:
1. PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2.PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
4. PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Baca Juga: Sebelum Pandemi Perajin Uang Kepeng di Bali Bisa Raup Lebih dari Rp 20 Juta, Kini Terus Menurun
Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang. Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu.
Demikian syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali