SuaraBali.id - Mulai hari ini 1 Maret 2022 mulai berlaku syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19. Sejumlah aturan menekankan aturan jaga protokol kesehatan.
Selain itu ada kebijakan karantina selama tiga hari bagi setiap bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Berikut ini syarat Perjalanan Luar Negeri Berdasarkan Aturan Terbaru:
1. PPLN yang datang wajib menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili tinggal di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2.PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan tetap menerapkan prokes.
4. PPLN kembali akan menjalankan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan kebijakan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Baca Juga: Sebelum Pandemi Perajin Uang Kepeng di Bali Bisa Raup Lebih dari Rp 20 Juta, Kini Terus Menurun
Selain itu, berdasarkan peraturan terbaru pemerintah juga akan melakukan uji coba bagi pelaku perjalanan luar negeri tanpa karantina yang datang ke Bali.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Maret mendatang. Jika uji coba tersebut berhasil, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022 atau lebih cepat dari itu.
Demikian syarat perjalanan luar negeri terbaru di masa pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa