SuaraBali.id - Hari Raya Nyepi tidak lama lagi akan tiba, sejumlah prosesi dijalani umat Hindu di Bali, pada Senin (28/2/2022) dilaksanakan upacara Melasti dan pada hari H nanti, umat Hindu melaksanakan Catur Brata penyepian.
Saat Tahun Baru Caka 1944 pada Kamis (3/2/2022) mendatang Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali meminta agar layanan internet untuk masyarakat umum dimatikan.
Internet hanya dapat digunakan di tempat fasilitas publik yang vital seperti rumah sakit, markas TNI/Polri, Markas Pemadam Kebakaran, dan instansi vital strategis terkait lainnya.
Bukan tanpa alasan, PHDI ingin internet untuk menjaga kesakralan dan kekhusyukan Catur Brata penyepian.
Pemadaman internet medsos pada Hari Raya Nyepi berlangsung pada tanggal 3 Maret 2022 Pukul 06.00 Wita sampai dengan 4 Maret 2022 Pukul 06.00 Wita.
Hal ini disampaikan Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Bali, pada Senin (28/2/2022).
"Kita biasa setiap tahun sejak empat tahun yang lalu kalau Hari Raya Suci Nyepi, umat Hindu di Bali khususnya, itu dihentikan internet, medsos, dan sebagainya supaya umat Hindu di Bali bisa khusuk melaksanakan Hari Raya Nyepi," kata Prof Sudiana.
PHDI Provinsi Bali bersama FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Bali mengapresiasi Menteri Komunikasi dan Informatika RI serta penyedia layanan provider. Pihaknya meminta ruang kepada umat Hindu di Bali untuk tidak bermedsos internet saat Nyepi.
"Sehingga pelaksanaan Nyepi bisa berjalan dengan Catur Brata Penyepian dan sesuai makna Nyepi itu sendiri. Jadi selama 24 jam, internet itu akan dipadamkan," tuturnya.
Pemadaman Internet selama 24 jam untuk mengikuti alur Nyepi sebagaimana filosofi tidak boleh ada pikiran, perbuatan dan perkataan yang menyimpang dari dharma yang bisa dipengaruhi oleh media sosial.
Prof Sudiana berharap Nyepi di Bali mampu menjadi contoh bagi dunia dalam membangun kesadaran diri yang religius.
“Umat Hindu supaya dibiasakan tidak melakukan hiburan melalui medsos, internet, kemudian juga umat yang lainnya, tidak mengunggah bahasa-bahasa yang memancing kemarahan, emosi, tidak juga mengunggah peristiwa-peristiwa yang memancing kerukunan umat beragama bisa menjadi pecah belah, karena di medsos ditambah bumbu-bumbu yang bisa membuat panas masyarakat, mungkin saja bisa terjadi perpecahan atau kerusuhan,” paparnya.
"Dalam Nyepi supaya dominan ada doa dan pikiran terpusat untuk memuja Tuhan, mengendalikan diri, untuk membantu alam kembali pada rotasinya, tidak sakit dia. Jika alam sakit, maka diri manusia dan isinya ikut sakit,” sambung Prof. Sudiana.
Pada saat Nyepi, Umat Hindu melakukan Catur Brata Penyepian, meliputi Amati Geni tidak menyalakan api dan lampu, Amati Karya tidak berkegiatan dan bekerja, Amati Lelungan tidak bepergian dan Amati Lelanguan tidak mengadakan hiburan, rekreasi, bersenang-senang atau berhura-hura.
Kontributor : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel