SuaraBali.id - Adam Deni Gearaka tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menanggapi hal itu Ahmad Sahroni pun menanggapi.
Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut melalui unggahan di media sosial resmi miliknya akun Instagram dengan centang biru @ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin... aamiin,” tulis Sahroni di akunnya.
Dalam unggahannya tersebut, Sahroni juga mem-posting foto tangkapan layar berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni, minta dikeluarkan dari penjara".
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka merilis video permintaan maaf kliennya yang ditujukan kepada pelapor. Dalam video yang diambil dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni.
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari seorang pelapor.
“Tidak apa (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut
Dengan adanya video permintaan maaf tersebut dan sudah ditanggapi oleh pelapor, Susandi berharap perkara yang dihadapi kliennya segera terselesaikan di persidangan.
"Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap pada hari Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan unggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ITE dengan tersangka Adam Deni ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/2/2022). Kasusnya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung (P-21). (ANTARA)
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
BRI Consumer Expo 2026 Siap Manjakan Pengunjung dengan Promo Finansial dan Hiburan Spektakuler
-
Waspada! Fenomena 'Super New Moon' Ancam Pesisir Bali, Cek Daftar Wilayah Terdampak