SuaraBali.id - Adam Deni Gearaka tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menanggapi hal itu Ahmad Sahroni pun menanggapi.
Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut melalui unggahan di media sosial resmi miliknya akun Instagram dengan centang biru @ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin... aamiin,” tulis Sahroni di akunnya.
Dalam unggahannya tersebut, Sahroni juga mem-posting foto tangkapan layar berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni, minta dikeluarkan dari penjara".
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka merilis video permintaan maaf kliennya yang ditujukan kepada pelapor. Dalam video yang diambil dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni.
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari seorang pelapor.
“Tidak apa (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut
Dengan adanya video permintaan maaf tersebut dan sudah ditanggapi oleh pelapor, Susandi berharap perkara yang dihadapi kliennya segera terselesaikan di persidangan.
"Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap pada hari Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan unggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ITE dengan tersangka Adam Deni ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/2/2022). Kasusnya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung (P-21). (ANTARA)
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M