SuaraBali.id - Adam Deni Gearaka tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menanggapi hal itu Ahmad Sahroni pun menanggapi.
Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut melalui unggahan di media sosial resmi miliknya akun Instagram dengan centang biru @ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin... aamiin,” tulis Sahroni di akunnya.
Dalam unggahannya tersebut, Sahroni juga mem-posting foto tangkapan layar berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni, minta dikeluarkan dari penjara".
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka merilis video permintaan maaf kliennya yang ditujukan kepada pelapor. Dalam video yang diambil dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni.
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari seorang pelapor.
“Tidak apa (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut
Dengan adanya video permintaan maaf tersebut dan sudah ditanggapi oleh pelapor, Susandi berharap perkara yang dihadapi kliennya segera terselesaikan di persidangan.
"Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap pada hari Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan unggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ITE dengan tersangka Adam Deni ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/2/2022). Kasusnya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung (P-21). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
-
6 Cara Pakai Media Sosial yang Aman untuk Kesehatan Mental
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Viral Earbuds Berdarah, Ini Batas Aman Volume untuk Mendengarkan Musik
-
Australia Bikin RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Jika Dilanggar Dendanya Mencapai Rp500 Miliar
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru