SuaraBali.id - Adam Deni Gearaka tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menanggapi hal itu Ahmad Sahroni pun menanggapi.
Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut melalui unggahan di media sosial resmi miliknya akun Instagram dengan centang biru @ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin... aamiin,” tulis Sahroni di akunnya.
Dalam unggahannya tersebut, Sahroni juga mem-posting foto tangkapan layar berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni, minta dikeluarkan dari penjara".
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka merilis video permintaan maaf kliennya yang ditujukan kepada pelapor. Dalam video yang diambil dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni.
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari seorang pelapor.
“Tidak apa (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut
Dengan adanya video permintaan maaf tersebut dan sudah ditanggapi oleh pelapor, Susandi berharap perkara yang dihadapi kliennya segera terselesaikan di persidangan.
"Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap pada hari Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan unggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ITE dengan tersangka Adam Deni ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/2/2022). Kasusnya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung (P-21). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tren Media Sosial dan Fenomena Enggan Menikah di Kalangan Anak Muda
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Bantah KIM Plus Pecah di Pilgub Jakarta, Sahroni: Yang Disangka Menang Belum Tentu Menang
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
Terkini
-
BKSDA Minta Waspadai Kemunculan Ular Piton di Rumah Warga Saat Musim Hujan
-
Anomali Cuaca Ekstrem di Mataram Bisa Terjadi Sewaktu-waktu, Nelayan Diminta Waspada
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip