SuaraBali.id - Adam Deni Gearaka tersangka kasus dugaan ilegal akses UU ITE minta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menanggapi hal itu Ahmad Sahroni pun menanggapi.
Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut melalui unggahan di media sosial resmi miliknya akun Instagram dengan centang biru @ahmadsahroni88, Selasa (22/2/2022).
"Dimaafin sih udah pasti. Namanya sesama manusia wajib saling memaafkan. Maafin saya juga yah. Semoga kita semua diberikan berkah serta sehat dan juga tawakal dan ikhlas, aamiin... aamiin,” tulis Sahroni di akunnya.
Dalam unggahannya tersebut, Sahroni juga mem-posting foto tangkapan layar berita dari CNN Indonesia yang berjudul "Adam Deni minta maaf ke Ahmad Sahroni, minta dikeluarkan dari penjara".
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka merilis video permintaan maaf kliennya yang ditujukan kepada pelapor. Dalam video yang diambil dalam Rutan Bareskrim Polri tersebut, Adam Deni menyampaikan permohonan maaf kepada Ahmad Sahroni.
Terkait dengan tanggapan yang disampaikan oleh Ahmad Sahroni, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berpendapat bahwa hal itu merupakan hak dari seorang pelapor.
“Tidak apa (tanggapan) itu merupakan hak beliau selaku pelapor, dan pasti nya kami akan menghormati hak-hak tersebut
Dengan adanya video permintaan maaf tersebut dan sudah ditanggapi oleh pelapor, Susandi berharap perkara yang dihadapi kliennya segera terselesaikan di persidangan.
"Semoga cepat selesai dan bisa pulang kembali untuk bertemu keluarganya," kata Susandi.
Adam Deni dilaporkan oleh terlapor dengan inisial SYD, yang belakang diketahui bernama Suyudi yang merupakan pengacara yang diberi kuasa hukum. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber pada tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni ditangkap pada hari Selasa (1/2), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan unggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ITE dengan tersangka Adam Deni ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/2/2022). Kasusnya ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah berkas perkaranya dinyatakan rampung (P-21). (ANTARA)
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment