SuaraBali.id - Detik-detik kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih menjadi sorotan hingga kini. Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto KM672, 4 November 2021 lalu tersebut kembali diungkap di persidangan.
Adapun kini sopir yang mengendarai Pajero Sport nahas tersebut, Tubagus Joddy sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan. Joddy dinilai lalai hingga menyebabkan kedua majikannya kehilangan nyawa.
Kini Sisca Lorenza, pengasuh Gala Sky yang ikut dalam mobil tersebut menceritakan detik-detik maut tersebut. Ia mengungkapnya ketika jadi saksi dalam sidang kasus kecelakaan yang kembali digelar.
Seperti dilansir Herstory, Sisca mengatakan bahwa Vanessa Angel dan rombongan keluarganya berangkat dari Jakarta menuju Surabaya sekira pukul 05.00 WIB. Kala itu, Tubagus Joddy yang menyupir mobil Pajero putih itu.
Saat berada di kilometer 80, Bibi Ardiansyah sempat bergantian dengan Joddy sebagai sopir. Tak lama setelahnya, keduanya bergantian dan Joddy kembali ambil alih sebagai sopir setelah melewati kilometer 400.
Saat itu Vanessa Angel dan rombongan sempat dua kali berhenti di rest area. Saat berhenti untuk makan siang, Sisca masih ingat betul melihat Bibi Ardansyah sempat menegur Joddy lantaran membawa mobil dengan kecepatan lamban
"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali'. Brtul seperti itu?," tanya penasihat hukum Joddy,Siswoyo, saat sidang secara virtual berlangsung.
Sisca mengatakan bahwa Bibi Ardiansyah sempat mengatakan kecepatan Tubagus Joddy dengan rata-rata 120 kilometer per jam masih terlalu lambat.
Bila Bibi menegur lantaran Joddy membawa mobil begitu lamban, beda halnya dengan Vanessa Angel. Vanessa Angel sempat memarahi Tubagus Joddy dan memintanya agar tak mengebut saat mengemudi mobil.
Bukan tanpa alasan, ternyata sebelum kecelakaan terjadi, Vanessa sempet terkejut lantaran kepala Gala dan Bibi terbentur kaca mobil.
"Posisinya lagi ke kiri terus kejedug, terus sama sama ibu dibilang, 'hati-hati Jod'," ungkap Sisca.
Sisca mengatakan kepala Gala Sky sempat terbentur lantaran Joddy membawa mobil terlalu kencang.
Dalam persidangan, Sisca mengaku tak mengingat bagaimana kecelakaan itu terjadi. Ia baru mengetahui kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan saat berada di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, Tubagus Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel