SuaraBali.id - Tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat pengeroyokan di Kuta Utara, Bali akhirnya dideportasi ke negaranya. Hal ini dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Bali dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Ketiganya yakni warga negara Ukraina berinisial ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ID,VK, dan AT dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujarnya Jumat (18/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Keributan terjadi di awal Februari 2022, di salah satu villa di Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan motor yang disewa oleh VK. Sehingga terjadi kericuhan antara VK dengan pemilik motor warga lokal dan kekasihnya warga Ukraina berinisial OZ (45).
Setelah kasus viral di media sosial, Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat, dan pada 4 Februari 2022. Selanjutnya, keempat WNA tersebut diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.
"Dari keempat WNA, salah satu diantaranya yakni OZ belum dapat dilakukan pendeportasian karena sampai dengan saat ini masih ada kendala," beber Jamaruli.
Sementara Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menyampaikan akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan. Deportasi ke 3 WNA menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar – Cengkareng.
Sebanyak enam petugas Rudenim mengawal dengan ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali dan memastikan ke-tiga WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57. Dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas hari ini pada pukul 21.40 WIB.
ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng – Istanbul – Boryspil International Airport, Kiev dan sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng – Istanbul – Vnukovo International Airport, Moscow.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.
Berita Terkait
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran