Tak Hanya di Kerobokan
Saat ini, kata Yoga, total ada 5 titik, satu Baliho besar di Banjar Tegallantang Kaja dan 4 berukuran lebih kecil 1 meter x 1,5 meter terpasang di persimpangan jalan seputaran Jalan Teuku Umar - Jalan Mahendradatta Kota Denpasar.
Yoga yang juga menjabat Ketua Yowana Kabupaten Badung mengaku sudah mempersiapkan 8 Baliho lain untuk dipasang di seputaran wilayah Denpasar dan Badung dengan kata-kata yang bervariatif.
"Kita sudah siapkan 8 titik lagi besar dan kecil, rencana di kawasan yang ramai pengamen dan pengemis seperri di Gatsu, Kerobokan lalu di sepanjang Sunset Road ada beberapa titik persimpangan kita pasang, kata-katanya serupa tapi bervariasi, misalnya Dari Pada Mengamen Mending Ikut X-Factor Aja, ya kata kata seperti itu kurang lebihnya," tutur dia.
Dana yang digunakan untuk pembuatan Baliho tersebut berasal dari dana swadaya Yowana dan bantuan dari Desa Adat karena pembuatannya yang juga persetujuan dari tingkat Desa Adat hingga Pemerintah.
"Kalau yang besar total rangka dan spanduknya sekitar Rp 300 ribu, kalau yang kecil sekitar Rp 70 ribu tiap satu papannya," papar Yoga
"Pemasangannya kami juga koordinasi izin dari tingkat paling bawah Kelian Banjar sudah ke Kepala Desa Padangsambian Kelod hingga Satpol PP, kami bermaksud tujuan baik, kami tidak hanya mengimbau untuk tidak megamen tapo juga memberikan saran dan solusi," pungkasnya.
Adapun kegiatan penertiban Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan usaha sejenis lainnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dasar hukumnya, Paragraf 2 Pasal 40 Perda 1 tahun 2015 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenis
Bunyinya setiap orang dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenis.
Ternyata, selain itu juga dalam Perda tersebut juga melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta atau usaha sejenis lainnya.
Bunyinya setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta-minta, pengemis, pengamen, atau usaha lain yang sejenis.
Warga Padangsambian Kelod, Sulastri mengaku mendukung pemasangan Baliho tersebut karena dirinya merasa prihatin melihat anak-anak kecil dimanfaatkan untuk meminta-minta dengan modus berjualan tissue di persimpangan-persimpangan jalan, terlebih adanya isu ekspolitasi, ia meminta pemerintah dan lembaga terkait concern dalam hal ini.
"Iya saya mendukung adanya Baliho tersebut, kasihan miris melihat anak-anak kecil disuruh minta - minta modusnya jualan tissue, ada isu juga dengar - dengar mereka ini disewakan, pemerintah harus tanggap dan membongkar praktik ini, kasihan anak-anak itu hujan-hujan panas-panas, mereka selayaknya belajar bukan seperti ini, lalu yang dewasa mereka masih produktif masih bisa bekerja yang layak, tapi lebih memilih meminta-minta memanfaatkan anak-anak kecil," ungkapnya
Kontributor : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara