SuaraBali.id - 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali diberikan kompensasi senilai Rp6.165.000.000 oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari 43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Penerima tersebut merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
"Korban tindak pidana terorisme di masa lalu sekarang berdomisili di Bali kenapa begitu karena ada yang jadi korban di peristiwa lain dan domisili di Bali. Menjadi korban peristiwa di Poso dan mereka tinggal di Bali, untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu ini yang terakhir," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat penyerahan kompensasi di Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2/2022).
Untuk rincian kompensasi yang diterima yaitu berdasarkan derajat luka, dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp250.000.000.
Disebutkan pula bahwa 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
357 korban yang dimaksud berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
"Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini," jelasnya.
Adapun penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020.
"Korban masa lalu dihitung dari peristiwa Bom Bali I dan saat itu kan keluar Perpu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Perpu ini pernah berubah menjadi UU No. 15 tahun 2003 dan kemudian diubah lagi menjadi UU No 5 Tahun 2018, yang disebut masa lalu itu yang dari th 2002 sampai 2018 ini," tuturnya.
Dijelaskan nya bahwa UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Kata dia yang menjadi hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Hery Gunardi: Perbankan Nasional Tetap Sehat dan Siap Dukung Program Prioritas Pemerintah