SuaraBali.id - Musisi asal Bali I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni melalui media elektronik.
Tuntutan tersebut akhirnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
JPU pun membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara. Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman kepada Adam Deni adalah karena perbuatannya dianggap menimbulkan rasa takut.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana dikutip dari Suara.com.
Selain itu status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan. Seperti diketahui Jerinx pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.
"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan kepada Jerinx SID, JPU memaparkan beberapa poin. Diantaranya karena suami Nora Alexandra itu bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," ujarnya.
Kendati demikian JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx juga dikenakan denda Rp 50 juta.
"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.
Mendengar tuntutan JPU, Jerinx sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap. Mereka lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.
Sidang tuntutan Jerinx SID semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi karena salah satu hakim harus mendatangi sebuah acara, sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
Jerinx bersama kedua kuasa hukumnya hadir di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali sejak pukul 13.55 WIB.
Sidang dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Hakim ketua mengawali sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Jerinx SID sebagai terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Jerinx.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, La Suntu Tastio Mendapatkan Berbagai Pelatihan Usaha
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan