Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.
Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak