SuaraBali.id - Mantan Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020, Bambang Fernando Saputra (42) kini dituntut selama 1,5 tahun penjara.
Ia juga diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 karena tidak pernah masuk kantor. Kasusnya ketahuan setelah diketahui ketagihan mengonsumsi sabu ditangkap petugas saat mengambil tempelan.
Saat itu, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 21.45 WITA, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denpasar Barat.
Polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram. Berlanjut ke rumah terdakwa di Desa Kerobokan, Badung hanya menemukan sejumlah alat bekas hisap sabu berupan bong.
"Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut melalui seseorang bernama Kedu (DPO) senilai Rp350 ribu yang dibayarkan melalui M-banking," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU D.I Rindayani, menyakini terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa yang dibacakan secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR