SuaraBali.id - Mantan Kepala Sub Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung tahun 2018-2020, Bambang Fernando Saputra (42) kini dituntut selama 1,5 tahun penjara.
Ia juga diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2019 karena tidak pernah masuk kantor. Kasusnya ketahuan setelah diketahui ketagihan mengonsumsi sabu ditangkap petugas saat mengambil tempelan.
Saat itu, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 21.45 WITA, polisi memergoki terdakwa bersama temannya bernama Gabriel (berkas terpisah) sedang mengambil tempelan sabu di bawah batu pinggir jalan Gunung Guntur Gang Taman Sari XIV B, Denpasar Barat.
Polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,13 gram. Berlanjut ke rumah terdakwa di Desa Kerobokan, Badung hanya menemukan sejumlah alat bekas hisap sabu berupan bong.
"Terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut melalui seseorang bernama Kedu (DPO) senilai Rp350 ribu yang dibayarkan melalui M-banking," tulis dalam dakwaan sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.
Sebagaimana dalam dakwaan, JPU D.I Rindayani, menyakini terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa yang dibacakan secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Kasus Apa?
-
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina yang Ditangkap ICC
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Apa Alasannya?
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Erick Thohir Dapat Hadiah Kejagung Kelola Ratusan Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 12 Maret 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
Terkini
-
Tertulis 1 Liter, Ternyata Isi Minyakita di Pasar Mataram Hanya 820 Mililiter
-
Bisnis Solar Bersubsidi Ilegal di Bali, 4 Orang Ini Raup Keuntungan Nyaris Rp 2 Miliar
-
Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung
-
Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Dhuafa, Lansia dan 668 Yayasan di Bali - Nusra: Berbagi Kebaikan Ramadan
-
Pencuri Motor TNI di Kuta Ini Didor Kakinya Setelah Kabur Lalu Sembunyi di Asrama Militer