Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Februari 2022 | 10:26 WIB
Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam suatu kesempatan belum lama ini. [Foto : ANTARA/Ni Luh Rhismawati]

Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Malasti paling banyak 50 orang,

Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. (ANTARA)

Load More