SuaraBali.id - I Wayan Sadia, pelaku pembunuhan sadis di Monang-Maning, Denpasar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Ida Bagus Putu Swadharma Diputra selama 14 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang berakibat korban jiwa itu dituntut selama empat tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat membacakan amar tuntutan di PN Denpasar, Bali, Kamis (3/2/2022).
Terdakwa I Wayan Sadia dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 Wita beberapa orang Debt Collector yaitu terdakwa dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Sementara itu, Korban Gede Budiarsana diduga tidak membayar kredit selama satu tahun dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang memicu emosi terdakwa. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia.
Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7/2021) pukul 17.30 Wita. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Makam Jenderal Belanda Jadi Tempat Wisata Sejarah di Mataram
-
Indonesia Raih 87 Emas, 80 Perak, 109 Perunggu, Kemenpora dan BRI Salurkan Bonus Atlet
-
Wajib Dicoba! Ini Tren Sepatu Tahun 2026
-
iPad Terbaik 2026: Bandingkan Harga & Fitur, Mana Paling Worth It?
-
5 Compact Powder 'Foundation' Coverage Tinggi Bikin Wajah Mulus Seharian