SuaraBali.id - I Wayan Sadia, pelaku pembunuhan sadis di Monang-Maning, Denpasar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Ida Bagus Putu Swadharma Diputra selama 14 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang berakibat korban jiwa itu dituntut selama empat tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat membacakan amar tuntutan di PN Denpasar, Bali, Kamis (3/2/2022).
Terdakwa I Wayan Sadia dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 Wita beberapa orang Debt Collector yaitu terdakwa dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Sementara itu, Korban Gede Budiarsana diduga tidak membayar kredit selama satu tahun dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang memicu emosi terdakwa. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia.
Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7/2021) pukul 17.30 Wita. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel