Tujuannya adalah untuk menanyakan motor Honda PCX yang hilang dan terlapor diminta pertanggungjawabanya selaku penyewa. Namun terlapor membantah tuduhan tersebut dan malah menuduh korban yang mencuri.
Terlapor yang marah memanggil 4 temannya untuk datang ke Vila. Sekitar pukul 12.30 WTA, 4 teman terlapor datang ke vila dan mengaku Polisi International.
Mereka datang mengendarai mobil Fortuner dengan menggunakan rotator dan membunyikan sirene.
Para pelaku datang membawa stik bisbol dan mengeroyok korban, mengikat serta menyeretnya masuk ke dalam mobil bersama saksi Cenly. Mereka bahkan membawa korban dan saksi menuju arah Kediri Tabanan dan disekap di sebuah lokasi selama 2 jam.
Tidak hanya menyekap, para pelaku juga menggasak handphone korban yang berisi kartu ATM, catatan penting bank ID dan paswordnya.
Dalam kasus pengeroyokan itu korban mengalami luka memar di bagian rahang sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel