Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Januari 2022 | 16:37 WIB
Randa Septian [Instagram]

"Dari keterangan mereka, yakni A (Arthur) sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," jelasnya.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dua pemuda ini terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Kontributor : Yosef Rian

Load More