SuaraBali.id - Pengertian desa menurut masyarakat awam mungkin identik dengan gambaran pegunungan, persawahan, hawa yang sejuk dan masyarakatnya yang ramah.
Selain itu desa digambarkan sebagai daerah yang tidak ada polusi, jauh dari keramaian, hidup sederhana, dimana kebanyakan orang-orang disana bermata pencaharian sebagai petani dan berternak.
Namun apa pengertian desa sebenarnya? Apakah sama dengan sejumlah gambaran yang kita bayangkan sebelumnya?
Untuk mengetahui hal tersebut, berikut kita ulas sejumlah pengertian desa menurut beberapa ahli. Diantaranya adalah:
1. Pengertian desa menurut R. Bintarto
R. Bintarto adalah pakar ilmu geografi Indonesia, yang juga merupakan Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Menurut dia, desa merupakan perwujudan wilayah yang timbul karena adanya unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi politik dan kultural.
Dalam hal ini sebuah desa terbentuk karena adanya kesamaan suku, kesamaan adat dan kebiasaan, dan kesamaan status sosial.
2. Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Dalam bukunya yang berjudul “Desa” yang terbit pada 1953, Sutardjo Kartohadikusumo menyatakan, desa merupakan suatu kelompok masyarakat yang mempuyai hukum sendiri, memiliki wilayah spesifik serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Baca Juga: Indah dan Kaya Akan Tradisi, Intip Beberapa Keunikan Desa di Bali
Sebuah desa mengatur perekonomiannya sendiri dengan cara bertani ataupun berdagang dengan mengambil hasil dari kekayaan alam.
Infrastruktur dan segala kebutuhan yang berhubungan dengan kebutuhan khalayak umum dilakukan dengan cara bergotong royong.
3. Pengertian desa menurut Rouccek and Waren
Menurut Rouchek and Waren, terdapat beberapa ciri pedesaan adalah sebagai berikut:
• Masyarakat desa bersifat homogen dalam hal mata pencaharian, nilai kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku
• Kehidupan didesa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi
Berita Terkait
-
Program Kades Masuk Kampus Resmi Ditutup, Ini Materi yang Paling Dibutuhkan
-
PDIP Cecar Pengadaan Kipas Angin di KDMP dengan Nilai 1,8 Triliun
-
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan
-
Viral Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Tempat 'Aneh', Jubir Gerindra Kasih Jawaban Begini
-
Pengadaan Kipas Angin 1,8 T untuk KDMP: Potret Buram Akuntabilitas Anggaran
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri