Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:37 WIB
Kondisi di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) pasca-dugaan penghinaan makam leluhur yang dilakukan salah seorang Ustad bernama Mizan Qudsiah (MQ) memantik massa aksi se-Pulau Lombok turun ke jalan melakukan protes, Rabu (5/1/2022).[Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

Seperti diberitakan sebelumnya, ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.

Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1/2022) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Hingga pada akhirnya Senin (3/1/2022) lalu, Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (ANTARA)

Load More