SuaraBali.id - Pengangkatan kepala sekolah khususnya pada sekolah swasta melalui guru penggerak dirasakan cukup mengkhawatirkan. Hal ini dirasakan oleh pemerhati Pendidikan Doni Koesoema.
Doni menyoroti bila permasalahan mengenai pengangkatan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak di sekolah Katolik, justru menciptakan sebuah polemik dan mulai memunculkan rasa khawatir pada sejumlah pihak.
Hal ini karena proses pengangkatan memiliki standar yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi.
“Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tentu saja ini menuai polemik karena persoalan sekolah swasta itu, mereka punya visi dan misi,” kata Doni dalam siaran “Kritik Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Pengangkatan kepala sekolah pada sekolah Katolik tak hanya diproses hanya dengan melihat kemampuan teknis saja. Tetapi juga melihat kepribadian para calon dari nilai-nilai religius seperti spiritualitas, nilai keimanan dan ketakwaan.
Sedangkan pada seleksi kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak tersebut.
“Kalau tiba-tiba dari guru penggerak yang kemudian hanya kompetensi saja, yang tidak mengenal sejarah dan latar belakang pengelolaan sekolah swasta, itu akan menjadi bermasalah karena spiritnya bisa berbeda,” ujar Doni.
Selain itu, Doni menyebutkan bila kepala sekolah dari guru penggerak menjadi bermasalah karena tidak semua guru penggerak ada di sekolah swasta. Akibatnya, muncul berbagai persoalan-persoalan teknis pada proses seleksi.
Padahal terdapat sebuah otonomi dalam pengelolaan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dalam menentukan kepala sekolah.
Doni menyarankan, bila kepala sekolah dituntut untuk memiliki sertifikat dan berasal dari guru penggerak, pemerintah dapat memberikan kesempatan pada sejumlah pihak seperti Majelis Nasional Pendidikan Katolik untuk mendampingi dan membina mereka.
Bahkan bisa mendapatkan izin kewenangan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Mohon ini dihargai seperti itu. Lembaga sekolah akan mencoba mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi jangan memaksakan untuk memiliki sertifikat guru penggerak, yang sebenarnya proses mekanisme hasil ini masih sekadar uji coba,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Guru yang Peka, Murid yang Terjaga: Membangun Sekolah Aman Lewat Kedekatan
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya
-
Ketika Guru Upgrade Skill: Pola Mengajar Lama Berubah ke Kelas Interaktif Berbasis AR
-
Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal