SuaraBali.id - Pengangkatan kepala sekolah khususnya pada sekolah swasta melalui guru penggerak dirasakan cukup mengkhawatirkan. Hal ini dirasakan oleh pemerhati Pendidikan Doni Koesoema.
Doni menyoroti bila permasalahan mengenai pengangkatan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak di sekolah Katolik, justru menciptakan sebuah polemik dan mulai memunculkan rasa khawatir pada sejumlah pihak.
Hal ini karena proses pengangkatan memiliki standar yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi.
“Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tentu saja ini menuai polemik karena persoalan sekolah swasta itu, mereka punya visi dan misi,” kata Doni dalam siaran “Kritik Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Pengangkatan kepala sekolah pada sekolah Katolik tak hanya diproses hanya dengan melihat kemampuan teknis saja. Tetapi juga melihat kepribadian para calon dari nilai-nilai religius seperti spiritualitas, nilai keimanan dan ketakwaan.
Sedangkan pada seleksi kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak tersebut.
“Kalau tiba-tiba dari guru penggerak yang kemudian hanya kompetensi saja, yang tidak mengenal sejarah dan latar belakang pengelolaan sekolah swasta, itu akan menjadi bermasalah karena spiritnya bisa berbeda,” ujar Doni.
Selain itu, Doni menyebutkan bila kepala sekolah dari guru penggerak menjadi bermasalah karena tidak semua guru penggerak ada di sekolah swasta. Akibatnya, muncul berbagai persoalan-persoalan teknis pada proses seleksi.
Padahal terdapat sebuah otonomi dalam pengelolaan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dalam menentukan kepala sekolah.
Doni menyarankan, bila kepala sekolah dituntut untuk memiliki sertifikat dan berasal dari guru penggerak, pemerintah dapat memberikan kesempatan pada sejumlah pihak seperti Majelis Nasional Pendidikan Katolik untuk mendampingi dan membina mereka.
Bahkan bisa mendapatkan izin kewenangan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Mohon ini dihargai seperti itu. Lembaga sekolah akan mencoba mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi jangan memaksakan untuk memiliki sertifikat guru penggerak, yang sebenarnya proses mekanisme hasil ini masih sekadar uji coba,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Momen Haru! Prabowo Meneteskan Air Mata di Hadapan Para Guru, Ada Apa?
-
Curhat Program Makan Bergizi Gratis Diejek, Prabowo Mohon Kepercayaan kepada Para Guru
-
Koar-koar ke Para Guru, Prabowo: Fokus Utama Pemerintah Adalah Pendidikan
-
Mendikdasmen Umumkan Kebijakan Baru Mulai 2025, Guru Dijamin Lebih Fokus Mengajar
-
Bentuk Karakter Bangsa, Mendikdasmen Serukan Guru Ikut Pelatihan Konseling dan Pendidikan Nilai
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti
-
Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
-
Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat di Bali, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
-
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia
-
Potret Luna Bijl, Kekasih Maarten Paes yang Juga Model Selingkaran Gigi Hadid