SuaraBali.id - Pengangkatan kepala sekolah khususnya pada sekolah swasta melalui guru penggerak dirasakan cukup mengkhawatirkan. Hal ini dirasakan oleh pemerhati Pendidikan Doni Koesoema.
Doni menyoroti bila permasalahan mengenai pengangkatan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak di sekolah Katolik, justru menciptakan sebuah polemik dan mulai memunculkan rasa khawatir pada sejumlah pihak.
Hal ini karena proses pengangkatan memiliki standar yang sudah disesuaikan dengan visi dan misi.
“Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tentu saja ini menuai polemik karena persoalan sekolah swasta itu, mereka punya visi dan misi,” kata Doni dalam siaran “Kritik Kebijakan Pendidikan Era Nadiem Makarim” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Pengangkatan kepala sekolah pada sekolah Katolik tak hanya diproses hanya dengan melihat kemampuan teknis saja. Tetapi juga melihat kepribadian para calon dari nilai-nilai religius seperti spiritualitas, nilai keimanan dan ketakwaan.
Sedangkan pada seleksi kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak, salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat sebagai guru penggerak tersebut.
“Kalau tiba-tiba dari guru penggerak yang kemudian hanya kompetensi saja, yang tidak mengenal sejarah dan latar belakang pengelolaan sekolah swasta, itu akan menjadi bermasalah karena spiritnya bisa berbeda,” ujar Doni.
Selain itu, Doni menyebutkan bila kepala sekolah dari guru penggerak menjadi bermasalah karena tidak semua guru penggerak ada di sekolah swasta. Akibatnya, muncul berbagai persoalan-persoalan teknis pada proses seleksi.
Padahal terdapat sebuah otonomi dalam pengelolaan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat dalam menentukan kepala sekolah.
Doni menyarankan, bila kepala sekolah dituntut untuk memiliki sertifikat dan berasal dari guru penggerak, pemerintah dapat memberikan kesempatan pada sejumlah pihak seperti Majelis Nasional Pendidikan Katolik untuk mendampingi dan membina mereka.
Bahkan bisa mendapatkan izin kewenangan untuk mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
“Mohon ini dihargai seperti itu. Lembaga sekolah akan mencoba mengikuti kebijakan pemerintah, tetapi jangan memaksakan untuk memiliki sertifikat guru penggerak, yang sebenarnya proses mekanisme hasil ini masih sekadar uji coba,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan
-
Agen Resmi Pertamina Timbun Solar di Denpasar, Ribuan Liter BBM Ditemukan