SuaraBali.id - Kejar-kejaran antara petugas dan tersangka narkoba Teguh Santoso (42) sempat terjadi pada Selasa dini hari, 5 Oktober 2021, bertempat di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Denpasar, Bali
Teguh Santoso ditangkap saat hendak transaksi narkoba. Hal ini terjadi setelah petugas sejak lama melakukan pengintaian.
Saat itu diketahui ia mengendarai mobil Picanto Nopol DK 1679 B melintas Jalan Pulau Bungin Pedungan, Dnepasar. Saat mobil dihentikan, terdakwa langsung tancap gas dan membuang barang bungkusan.
"Ketika terdakwa melintas di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tim berhasil mengamankan terdakwa," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.
Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau. Petugas juga mengiring terdakwa untuk mengambil paket narkotika yang sempat dibuangnya.
Dari pengembangan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Padang Gajah, Banjar Lantang Bejuh, Sesetan, Denpasar. Di sana, lagi-lagi petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.
"Rinciannya barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 25 paket jenis ekstasi dengan jumlah 117 butir tablet dan 1 pecahan tablet dengan berat bersih 47,1 gram, dan 6 paket shabu dengan berat bersih 59,02 gram. Total keseluruhan narkotika tersebut adalah 100,12 gram," tulis dalam dakwaan.
Dalam sidang pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, pihak JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama karena memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan barang terlarang tersebut. Pasal-pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan