Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:39 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraBali.id - Kejar-kejaran antara petugas dan tersangka narkoba Teguh Santoso (42) sempat terjadi pada Selasa dini hari, 5 Oktober 2021, bertempat di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Denpasar, Bali

Teguh Santoso ditangkap saat hendak transaksi narkoba. Hal ini terjadi setelah petugas sejak lama melakukan pengintaian.

Saat itu diketahui ia mengendarai mobil Picanto Nopol DK 1679 B melintas Jalan Pulau Bungin Pedungan, Dnepasar. Saat mobil dihentikan, terdakwa langsung tancap gas dan membuang barang bungkusan.

"Ketika terdakwa melintas di Depan Pot JGM Garden, Jalan Pulau Bungin, Banjar Panca Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tim berhasil mengamankan terdakwa," kata Jaksa Widyaningsih dalam dakwaannya.

Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip masing-masing berisi 5 butir tablet ekstasi warna hijau. Petugas juga mengiring terdakwa untuk mengambil paket narkotika yang sempat dibuangnya.

Dari pengembangan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Ceningan Sari IV, Gang Padang Gajah, Banjar Lantang Bejuh, Sesetan,  Denpasar. Di sana, lagi-lagi petugas kembali menemukan barang bukti narkotika.

"Rinciannya barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 25 paket  jenis ekstasi dengan jumlah 117 butir tablet dan 1 pecahan tablet dengan berat bersih 47,1 gram, dan 6 paket shabu dengan berat bersih 59,02 gram. Total keseluruhan narkotika tersebut adalah 100,12 gram," tulis dalam dakwaan.

Dalam sidang pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, pihak JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perantara jual beli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama karena memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan barang terlarang tersebut. Pasal-pasal tersebut membuahkan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More