SuaraBali.id - Video syur mirip Nagita Slavina menghebohkan media sosial beberapa waktu belakangan. Sosok perempuan mirip istri Raffi Ahmad itu pun banyak menjadi perdebatan warganet di Indonesia.
Banyak yang percaya sosok tersebut bukanlah Nagita Slavina atau merupakan hasil rekayasa. Namun adapula yang meyakini video tersebut bukan rekayasa.
Seperti apa yang diungkapkan pakar telematika Roy Suryo dalam cuitan di twitternya. Menurutnya video tersebut bukanlah hasil rekayasa. Menurutnya video yang beredar memang benar-benar ada.
"Banyak yang mengatakan (video) ini rekayasa, ya. Rekayasa itu fotonya tempelan dan kemudian diedit, dan sebagainya. Saya jelas katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa, ini video benar," jelas Roy Suryo dalam video yang diunggahnya ke Twitter beberapa waktu lalu.
Beberapa alasan pun diungkapkan Roy Suryo diantaranya karena bagian tubuh dalam video itu tak bisa diakali dengan aplikasi karena durasi video yang lumayan lama. Sehingga bukan hasil dari aplikasi FaceApp.
Namun ia tak membenarkan bahwa sosok perempuan yang ada dalam video benar Nagita Slavina. Menurutnya hal itu perlu diuji secara forensic oleh kepolisian.
Polisi Sebut Hasil Rekayasa
Namun demikian pendapat berbeda diungkapkan oleh Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut polisi video syur yang diduga mirip artis Nagita Slavina dipastikan palsu atau hasil rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan pada wartawan belum lama ini.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," tegas Wisnu Wardhana.
Video berdurasi 61 detik itu pun sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi setelah seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Namun, Pitra tak mau menyebutkan deretan akun terlapor tersebut karena menganggap hal itu bukanlah ranahnya.
Dalam laporannya, Pitra menjerat dengan Pasal Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelumnya suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad juga telah membantah bahwa sosok perempuan di balik video tersebut Nagita Slavina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu