SuaraBali.id - Video syur mirip Nagita Slavina menghebohkan media sosial beberapa waktu belakangan. Sosok perempuan mirip istri Raffi Ahmad itu pun banyak menjadi perdebatan warganet di Indonesia.
Banyak yang percaya sosok tersebut bukanlah Nagita Slavina atau merupakan hasil rekayasa. Namun adapula yang meyakini video tersebut bukan rekayasa.
Seperti apa yang diungkapkan pakar telematika Roy Suryo dalam cuitan di twitternya. Menurutnya video tersebut bukanlah hasil rekayasa. Menurutnya video yang beredar memang benar-benar ada.
"Banyak yang mengatakan (video) ini rekayasa, ya. Rekayasa itu fotonya tempelan dan kemudian diedit, dan sebagainya. Saya jelas katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa, ini video benar," jelas Roy Suryo dalam video yang diunggahnya ke Twitter beberapa waktu lalu.
Beberapa alasan pun diungkapkan Roy Suryo diantaranya karena bagian tubuh dalam video itu tak bisa diakali dengan aplikasi karena durasi video yang lumayan lama. Sehingga bukan hasil dari aplikasi FaceApp.
Namun ia tak membenarkan bahwa sosok perempuan yang ada dalam video benar Nagita Slavina. Menurutnya hal itu perlu diuji secara forensic oleh kepolisian.
Polisi Sebut Hasil Rekayasa
Namun demikian pendapat berbeda diungkapkan oleh Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut polisi video syur yang diduga mirip artis Nagita Slavina dipastikan palsu atau hasil rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan pada wartawan belum lama ini.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," tegas Wisnu Wardhana.
Video berdurasi 61 detik itu pun sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi setelah seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Namun, Pitra tak mau menyebutkan deretan akun terlapor tersebut karena menganggap hal itu bukanlah ranahnya.
Dalam laporannya, Pitra menjerat dengan Pasal Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelumnya suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad juga telah membantah bahwa sosok perempuan di balik video tersebut Nagita Slavina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M