SuaraBali.id - Video syur mirip Nagita Slavina menghebohkan media sosial beberapa waktu belakangan. Sosok perempuan mirip istri Raffi Ahmad itu pun banyak menjadi perdebatan warganet di Indonesia.
Banyak yang percaya sosok tersebut bukanlah Nagita Slavina atau merupakan hasil rekayasa. Namun adapula yang meyakini video tersebut bukan rekayasa.
Seperti apa yang diungkapkan pakar telematika Roy Suryo dalam cuitan di twitternya. Menurutnya video tersebut bukanlah hasil rekayasa. Menurutnya video yang beredar memang benar-benar ada.
"Banyak yang mengatakan (video) ini rekayasa, ya. Rekayasa itu fotonya tempelan dan kemudian diedit, dan sebagainya. Saya jelas katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa, ini video benar," jelas Roy Suryo dalam video yang diunggahnya ke Twitter beberapa waktu lalu.
Beberapa alasan pun diungkapkan Roy Suryo diantaranya karena bagian tubuh dalam video itu tak bisa diakali dengan aplikasi karena durasi video yang lumayan lama. Sehingga bukan hasil dari aplikasi FaceApp.
Namun ia tak membenarkan bahwa sosok perempuan yang ada dalam video benar Nagita Slavina. Menurutnya hal itu perlu diuji secara forensic oleh kepolisian.
Polisi Sebut Hasil Rekayasa
Namun demikian pendapat berbeda diungkapkan oleh Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut polisi video syur yang diduga mirip artis Nagita Slavina dipastikan palsu atau hasil rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan pada wartawan belum lama ini.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," tegas Wisnu Wardhana.
Video berdurasi 61 detik itu pun sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi setelah seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Namun, Pitra tak mau menyebutkan deretan akun terlapor tersebut karena menganggap hal itu bukanlah ranahnya.
Dalam laporannya, Pitra menjerat dengan Pasal Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelumnya suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad juga telah membantah bahwa sosok perempuan di balik video tersebut Nagita Slavina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global