SuaraBali.id - Video syur mirip Nagita Slavina menghebohkan media sosial beberapa waktu belakangan. Sosok perempuan mirip istri Raffi Ahmad itu pun banyak menjadi perdebatan warganet di Indonesia.
Banyak yang percaya sosok tersebut bukanlah Nagita Slavina atau merupakan hasil rekayasa. Namun adapula yang meyakini video tersebut bukan rekayasa.
Seperti apa yang diungkapkan pakar telematika Roy Suryo dalam cuitan di twitternya. Menurutnya video tersebut bukanlah hasil rekayasa. Menurutnya video yang beredar memang benar-benar ada.
"Banyak yang mengatakan (video) ini rekayasa, ya. Rekayasa itu fotonya tempelan dan kemudian diedit, dan sebagainya. Saya jelas katakan itu bukan rekayasa. Jadi ini bukan video rekayasa, ini video benar," jelas Roy Suryo dalam video yang diunggahnya ke Twitter beberapa waktu lalu.
Beberapa alasan pun diungkapkan Roy Suryo diantaranya karena bagian tubuh dalam video itu tak bisa diakali dengan aplikasi karena durasi video yang lumayan lama. Sehingga bukan hasil dari aplikasi FaceApp.
Namun ia tak membenarkan bahwa sosok perempuan yang ada dalam video benar Nagita Slavina. Menurutnya hal itu perlu diuji secara forensic oleh kepolisian.
Polisi Sebut Hasil Rekayasa
Namun demikian pendapat berbeda diungkapkan oleh Kasat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut polisi video syur yang diduga mirip artis Nagita Slavina dipastikan palsu atau hasil rekayasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan pada wartawan belum lama ini.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," tegas Wisnu Wardhana.
Video berdurasi 61 detik itu pun sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi setelah seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022.
Laporan yang teregistrasi di Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022 itu bernomor LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ. Namun, Pitra tak mau menyebutkan deretan akun terlapor tersebut karena menganggap hal itu bukanlah ranahnya.
Dalam laporannya, Pitra menjerat dengan Pasal Pasal 6 dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelumnya suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad juga telah membantah bahwa sosok perempuan di balik video tersebut Nagita Slavina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar