SuaraBali.id - Dua anggota Polres Badung, Bali dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka diberhentikan setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasalnya kedua anggota tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan terlibat jaringan peredaran narkoba.
Upacara PTDH pun dilakukan dengan dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin 17 Januari 2022. Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut.
Pasalnya, keduanya sudah menjalani vonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Meski demikian, secara simbolis, foto keduanya dibawa ke lokasi upacara.
Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana, anggota Samapta Polres Badung.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," tegas perwira melati dua di pundak ini di hadapan anggota Polres Badung yang mengikuti upacara PTDH sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diterangkannya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," ujarnya.
Ia menyebut dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri. AKBP Dedy menerangkan bahwa kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara.
Untuk Aiptu I Gusti Menara sudah dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis selama 8 tahun penjara.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I gusti Ngurah Menara, red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Berita Terkait
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Bek Real Madrid Dean Huijsen Berlatih di TC Bali United Bareng Pemain Keturunan Indonesia
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara