SuaraBali.id - Dua anggota Polres Badung, Bali dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka diberhentikan setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pasalnya kedua anggota tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan terlibat jaringan peredaran narkoba.
Upacara PTDH pun dilakukan dengan dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin 17 Januari 2022. Dalam pelaksanaan upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut.
Pasalnya, keduanya sudah menjalani vonis dan dijebloskan ke Lapas Kerobokan. Meski demikian, secara simbolis, foto keduanya dibawa ke lokasi upacara.
Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Aiptu I Gusti Ngurah Menara yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana, anggota Samapta Polres Badung.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," tegas perwira melati dua di pundak ini di hadapan anggota Polres Badung yang mengikuti upacara PTDH sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Diterangkannya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," ujarnya.
Ia menyebut dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri. AKBP Dedy menerangkan bahwa kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara.
Untuk Aiptu I Gusti Menara sudah dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana divonis selama 8 tahun penjara.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I gusti Ngurah Menara, red) dan 8 tahun (Gde Made Ardana) oleh negara, hari ini kita PTDH," tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
Terkini
-
TPA Suwung Ditutup, Kemana Sampah Warga Denpasar dan Badung Akan Dibuang?
-
8 Toko Oleh-Oleh di Bali: Dari yang Murah Meriah Sampai Wajib Diburu Turis
-
5 Destinasi Wajib di Ubud: Dari Tari Kecak hingga Adrenalin Rafting Sungai Ayung
-
Tips Nikmati Liburan Aman dan Tenang di Bali
-
Perkuat Ekonomi Akar Rumput, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment