Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Januari 2022 | 06:47 WIB
Ivanka Suwandi (Instagram/@ivanka.suwandi)

Pada tahun 2018 Ivanka Suwandi melihat rumahnya di Blok A Nomor 229-230 Perumahan Pondol Kampial Permai Nusa Dua Kuta Selatan Badung, sudah ada pihak lain yang menempati.

Witaya menjelaskan, berdasarkan kwitansi tertanggal 5 Januari 2000, Ketua Tim Pelaksana Operasional PT BLKU berinisial TH telah menjual rumah tersebut kepada DIS dengan harga Rp45 juta.

Berlanjut pada 5 April 2000, TH telah menyerahkan kavling bangunan blok A 229-230 perumahan tersebut kepada DIS. Lalu 15 Agustus 2009 terbit akta jual-beli (AJB) nomor 57 tahun 2009 antara DIS dengan HR di notaris NWS dan disaksikan oleh staf notaris berinisial NKS dan NMK. Tepat pada 21 November 2013 terbit SHGB nomor 4322 atas nama DIS dengan luas 137 meter persegi.

Dijelaskannya, pada 4 Februari 2015 terjadi peralihan hak antara DIS kepada IWR dengan harga Rp150 juta. Terjadi peralihan hak lagi pada 10 Agustus 2016 dari IWR ke INS dengan harga Rp 400 juta.

Dari peristiwa tersebut Ivanka Suwandi melaporkan ke Polda Bali pada tahun 2019 bulan Februari. (ANTARA)

Load More