SuaraBali.id - Jalanan di sepanjang jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Bali siang tadi Sabtu (8/1/2022) dipenuhi oleh ceceran barang seperti rongsokan di bahu kiri.
Tumpukan sampah rongsokan itu bertebaran di Jalan tepatnya didepan Gapura Anjungan Cerdas Konservasi (ACK) memanjang hingga ke arah Barat.
Menurut cerita, rongsokan ini berasal dari sebuah truk pengangkut barang rongsok yang bagian atasnya tersangkut ranting pohon saat melintas di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, dari arah Timur dan ke Barat.
Truk besar berwarna biru itu tampak berhenti di ujung jalan dengan kondisi muatan yang telah penuh melebihi kapasitas hingga oleng ke kiri.
Warga yang melintas pun dihimbau untuk berhati hati saat melewati rongsokan yang berjatuhan ini.
Unggahan akun media sosial @singaraja.now memperlihatkan rongsokan yang berserakan itu sempat menganggu lalu lintas di sekitarnya. Banyak kendaraan roda empat yang harus melaju ke arus lawan agar menghindari ceceran rongsokan itu, sementara kendaraan roda dua juga harus melakukan hal sama.
Diketahui dalam takarir yang dituliskan di unggahan tersebut, kronologi peristiwa ini adalah saat truk bermuatan rongsokan menggunung itu melintas melewati Jalan Raya Denpasar Gilimanuk menuju ke arah Barat.
Akan tetapi pada saat melintas di depan ACK bagian atasnya yang terlalu tinggi menyentuh ranting pohon. Truk tersebut pun tak mampu mempertahankan beban sehingga oleng dan barang rongsok bagian atas pun tumpah berjatuhan di jalan.
Mengetahui barangnya tumpah, sang sopir langsung menghentikan kendaraannya dan menepi untuk membereskan barang yang berjatuhan.
Kondisi muatan truck yang terlihat berlebihan itulah diduga menjadi penyebab nyangkutnya di ranting.
Muatan yang melebihi kapasitas tak hanya berisiko pada supir yang mengendarai namun juga membahayakan pengguna jalan lain.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB ) diatas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB diatas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan, yakni tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Berita Terkait
-
Kisah Irma dan Lima Anaknya: Hidup Terkatung-katung di Rimba Kalimantan, Cuma Makan Ubi Kayu
-
Ekspresi Trump Lihat Bocah Nyeker dan Tidur Santai di Ruang Oval, Anak Siapa Tuh?
-
Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jemaah Ibu-Ibu saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
-
Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel