SuaraBali.id - Jalanan di sepanjang jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Bali siang tadi Sabtu (8/1/2022) dipenuhi oleh ceceran barang seperti rongsokan di bahu kiri.
Tumpukan sampah rongsokan itu bertebaran di Jalan tepatnya didepan Gapura Anjungan Cerdas Konservasi (ACK) memanjang hingga ke arah Barat.
Menurut cerita, rongsokan ini berasal dari sebuah truk pengangkut barang rongsok yang bagian atasnya tersangkut ranting pohon saat melintas di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, dari arah Timur dan ke Barat.
Truk besar berwarna biru itu tampak berhenti di ujung jalan dengan kondisi muatan yang telah penuh melebihi kapasitas hingga oleng ke kiri.
Warga yang melintas pun dihimbau untuk berhati hati saat melewati rongsokan yang berjatuhan ini.
Unggahan akun media sosial @singaraja.now memperlihatkan rongsokan yang berserakan itu sempat menganggu lalu lintas di sekitarnya. Banyak kendaraan roda empat yang harus melaju ke arus lawan agar menghindari ceceran rongsokan itu, sementara kendaraan roda dua juga harus melakukan hal sama.
Diketahui dalam takarir yang dituliskan di unggahan tersebut, kronologi peristiwa ini adalah saat truk bermuatan rongsokan menggunung itu melintas melewati Jalan Raya Denpasar Gilimanuk menuju ke arah Barat.
Akan tetapi pada saat melintas di depan ACK bagian atasnya yang terlalu tinggi menyentuh ranting pohon. Truk tersebut pun tak mampu mempertahankan beban sehingga oleng dan barang rongsok bagian atas pun tumpah berjatuhan di jalan.
Mengetahui barangnya tumpah, sang sopir langsung menghentikan kendaraannya dan menepi untuk membereskan barang yang berjatuhan.
Kondisi muatan truck yang terlihat berlebihan itulah diduga menjadi penyebab nyangkutnya di ranting.
Muatan yang melebihi kapasitas tak hanya berisiko pada supir yang mengendarai namun juga membahayakan pengguna jalan lain.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB ) diatas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB diatas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan, yakni tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Berita Terkait
-
Mirip Ritual Satanic, Atraksi Pentagram dan Kostum Iblis di Pekalongan Dikecam MUI
-
Dituding Lakukan Pelecehan, Betrand Peto Beberkan Versinya: Saya Tanya Kenapa Dia Nangis
-
Betrand Peto Bantah Tudingan Dugaan Pelecehan, Akui Ada Adegan Jambak-jambakan
-
Gofar Hilman Bongkar Realita Pahit Harga Bensin, Bikin Penduduk Indonesia Elus Dada
-
Maudy Ayunda Dituding Main Aman, Netizen Sindir Telak: Lulusan Stanford tapi Memalukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali