SuaraBali.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi divonis penjara selama 13 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu juga dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.
"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Husnul Fauzi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (7/1/2022).
Hakim, dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.
Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.
"Akibat adanya kerugian negara di atas Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat," ujarnya.
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Demikian dengan sikap terdakwa selama sidang yang tidak mengakui perbuatannya.
Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.
Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.
Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
-
Silsilah Keluarga Rohidin Mersyah: Anak Petani Bergelar Rajo Agung II, Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK Jelang Pilkada!
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru