Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:40 WIB
Terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di tahun anggaran 2017 yang merupakan Mantan Kepala Distanbun NTB, Husnul Fauzi, beranjak keluar dari ruang persidangan usai mengikuti agenda putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat petang (7/1/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat Husnul Fauzi divonis penjara selama 13 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu juga dijatuhkan pidana denda kepada terdakwa korupsi pada proyek pengadaan benih jagung hibrida varietas litbang III di Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp600 juta subsider empat bulan kurungan.

"Dengan ini menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Husnul Fauzi selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan terdakwa Husnul Fauzi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (7/1/2022).

Hakim, dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Hakim menyatakan putusan demikian dengan melihat pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Karena kelalaian tersebut mengakibatkan program pemerintah untuk masyarakat petani di tahun 2017 itu tidak terlaksana hingga muncul kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, senilai Rp27,35 miliar.

"Akibat adanya kerugian negara di atas Rp25 miliar, maka perkara korupsi yang ditimbulkan masuk dalam kategori berat," ujarnya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan pemerintahan. Demikian dengan sikap terdakwa selama sidang yang tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan upaya memfasilitasi pengadaan benih jagung yang menjadi program pemerintah untuk mencapai swasembada pangan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga rakyat.

Vonis hukuman majelis hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan. Begitu juga dengan tuntutan perihal perbuatan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.

Lebih lanjut, kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum memberi tanggapan dengan menyampaikan pernyataan pikir-pikir. (ANTARA)

Load More