SuaraBali.id - Adanya tren mengangkat anak boneka arwah yang saat ini juga banyak digaungkan para artis membuat sejumlah pihak bereaksi. Salah satunya Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Ia mengatakan secara ilmu pengetahuan dan ilmu agama mustahil serta tak masuk akal jika boneka dapat dimasuki arwah (baby doll).
"Soal arwah menurut ajaran Islam, keyakinan saya, itu sudah disimpan oleh Allah di alam barzah, jadi tidak bisa dipanggil-panggil atau tidak bisa dimintai pertolongan karena mereka sedang istirahat baik orang baik atau orang buruk," ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, boneka arwah atau spirit doll adalah sebutan bagi boneka yang dianggap telah dimasukkan arwah dari anak kecil yang telah meninggal. Bagi pemilik spirit doll, boneka tersebut dirawat dengan sungguh-sungguh bagaikan merawat seorang bayi manusia.
Dadang Kahmad menilai bahwa dalam ajaran Islam tidak memperbolehkan mengangkat boneka sebagai anak. Kecuali, boneka tersebut sekadar sebagai mainan semata.
"Mengangkat anak pada boneka juga tidak boleh. Kecuali boneka biasa untuk kesukaan," kata dia.
Karena secara ilmu agama dan sains tidak masuk akal, Dadang berpesan agar segala sesuatu disandarkan kepada tauhid, yakni menyembah dan meminta kepada Allah Swt. semata.
"Tidak boleh meminta kepada selain Allah dalam hal kekayaan atau apapun," kata Dadang.
Hanya Boleh Untuk Koleksi
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah Faozan Amar menilai hukum boneka arwah yang kini tengah dimiliki oleh beberapa pemengaruh itu hukumnya bisa beragam. Jika boneka disimpan sekadar untuk koleksi dan bermain saja maka hal ini dinilai boleh (mubah).
"Bisa boleh, jika hanya sekadar hobi untuk kesenangan saja, bukan ada maksud yang lain," kata dia.
Sebaliknya, jika pemilik boneka arwah adalah umat Islam dan menganggap boneka itu bisa membawa madarat atau keberuntungan, maka hal demikian menurutnya bisa masuk dalam kategori menciderai akidah tauhid.
"(Syirik) karena memercayai ada ruh dalam boneka yang membawa keberuntungan," kata dia.
Karena mengancam akidah, maka hukum mubah menyimpan boneka berubah menjadi makruh dan bahkan berdosa untuk kasus umat Islam yang merawat boneka arwah.
Menurutnya, daripada mengadopsi boneka arwah, Faozan menilai lebih baik mengadopsi anak yatim piatu atau menyalurkan dana ke panti asuhan guna membantu anak-anak yang membutuhkan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Multisport, Tren Olahraga yang Menggabungkan Banyak Cabang
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Tren Fesyen Ramadan 2026: Modest, Fungsional, dan Tetap Stylish dari Harian hingga Lebaran
-
Apa Boleh Puasa Pertama Ikut NU dan Pemerintah, tapi Lebaran Ikut Muhammadiyah?
-
Muhammadiyah Puasa 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal 1 Ramadan dan Awal Tarawihnya
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Dominasi Alpha Southeast Asia Awards 2025, BRI Group Kukuhkan Kepemimpinan ESG di Asia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 167: Kerjakan PR untuk Mengejar Cita-Cita
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas IV Halaman 186: Piktogram
-
Mengintip Ritual Unik Tolak Bala Imlek di Bali: Ketika Canang Sari Bertemu Naga Liong
-
Kunci Jawaban Dasar-Dasar Teknik Konstruksi dan Perumahan Kelas X Aspek Pengetahuan Halaman 106