SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development and Corporation (ITDC) melayangkan laporan ke polisi atas Tindakan pemagaran jalan penyangga di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK). Sebelumnya pemagaran tersebut dilakukan oleh warga Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Dalam hal ini, ITDC mengklaim bahwa lahan yang dipagari tersebut merupakan hak milik ITDC yang bersumber dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 49. Pada Rabu (5/1/2022) ITDC pun telah melakukan pembongkaran pagar di jalan tersebut.
"Pembongkaran dilakukan menyusul rapat koordinasi dan klarifikasi yang dihadiri Forkopimda Lombok Tengah, masyarakat, dan ITDC. Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa lahan yang diklaim dan dipagar tersebut merupakan lahan yang masuk HPL ITDC no 49. Perolehan lahan tersebut sangat jelas dan didukung bukti serta korespondensi yang kuat. Dengan kata lain, lahan HPL ITDC no 49 secara sah milik ITDC," kata Managing Director ITDC, Bram Subiandoro saat dikonfirmasi pada Kamis, (6/1/2021).
Bram mengimbau kepada warga agar tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Warga NTB Jadi Pelaku Penyeludupan TKI, Kantongi Bayaran Rp4,5 Juta per Orang
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," tandasnya.
Sebelumnya, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC, Esther Ginting menyebutkan bahwa telah melayangkan laporan terhadap warga yang melakukan pemagaran di jalan penyangga KEK Mandalika tersebut.
"Kejadian pemagaran sudah kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal ini. Jika ditemukan adanya perbuatan pidana, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak kami sebagai pemilik lahan yg sah secara hukum," kata Esther Ginting, Corporate Communication Senior Manager PT ITDC.
Menyoroti kejadian tersebut, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB menyebut bahwa pelaporan tersebut merupakan sebuah tindakan arogan dan anti demokrasi. Aktivis LSBH NTB Badaruddin menjelaskan bahwa aksi pemagaran itu dilakukan setelah berulangkali upaya persuasif termasuk beberapa kali dialog yang diupayakan tidak ditanggapi serius oleh PT ITDC.
"Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi." kata Badarudin, aktivis LSBH NTB.
Baca Juga: Polda NTB Gandeng Ahli Bahasa dan ITE Analisis Video Ceramah Ustaz Mizan Qudsiah
Menurut Badarudin, aksi yang dilakukan warga berupa tindakan pemagaran lahan adalah tindakan yang diperbolehkan oleh menurut UUD 1945 dan undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Lahan itu masih dikuasai warga, contohnya Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri," kata Badar, sapaan akrabnya.
HAM dan keadilan bagi warga Indonesia, sebut Badar adalah intisari dari pembangunan untuk kepentingan umum.
Jika pembangunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembangunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelintir orang dan kelompok tertentu.
"PT ITDC sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai-nilai HAM dan keadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah di KEK Mandalika, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya." Imbuh Badar.
Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT ITDC terhadap warga.
2. Menuntut PT ITDC untuk mencabut segera laporan polisi PT ITDC terhadap warga.
3. Tegakkan HAM dan Keadilan dalam penyelesaian sengketa tanah di kawasan Mandalika Resort
4. Hentikan tindak Kriminalisasi terhadap Rakyat.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
-
Harga Cabai Lokal Meroket, NTB Impor 5 Ton Cabai Rawit dari Jawa
-
Hujan di NTB Mulai Berkurang di Awal Ramadan
-
ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut