
SuaraBali.id - Kepala Resort Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Taufikurrahman menyebutkan bahwa permasalahan antara penyedia jasa open trip pendakian atas nama Edwin Rianto dengan peserta sudah selesai dan ditangani oleh Polsek Sembalun bersama BTNGR. Menurut Taufik setelah dimediasi, Edwin Rianto bersedia mengganti kerugian.
"Sudah clear, ini kan masuknya ke pidana, ditangani polsek Sembalun, tapi sudah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak, jadi tidak ada penahanan untuk Edwin," ujar Taufikurrahman saat dihubungi Suara.com pada Senin siang, (3/1/2021).
Dalam mediasi yang dilakukan Polsek Sembalun bersama dengan pelaku, Edwin Rianto dengan peserta pendakian dihasilkan beberapa poin kesepakatan. Salah satunya, ia diberi waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian baik dari akomodasi, penginapan, maupun hak-hak para pendaki.
![Pendaki Gunung Rinjani. [Foto :Istimewa/beritabali.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/03/41339-gunung-rinjani.jpg)
Sebelumnya, Edwin meninggalkan peserta pendakian lantaran mengaku telah kehabisan uang. Dari keterangan Edwin dalam surat perjanjian tersebut, bahwa Edwin sebelumnya telah menerima sejumlah uang Open Trip dengan tujuan Gunung Rinjani Lombok NTB dengan dibagi menjadi dua paket.
Untuk paket pertama Edwin menerima sejumlah uang Rp850 ribu masing-masing dari 25 peserta termasuk di dalamnya uang transport, simakasi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi), dan menginap di homestay.
Untuk paket kedua atau paket B, Edwin menerima bayaran Rp1,3 juta dari masing-masing 46 orang peserta termasuk di dalamnya bayar, transport, simaksi, makan, homestay, tenda, baju kaos. Paket A dengan total pembayaran Rp20 juta dan paket B sebanyak dengan total pembayaran Rp58,3 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp78,3 juta.
Dia hanya sanggup mengganti setengah, yakni sekitar Rp 34 juta untuk membayar porter, biaya penginapan dan lain-lain yang belum terbayar. Sisanya, Edwin diberikan waktu 3 bulan untuk melunasi sisa uang tersebut.
Adapun total yang belum dibayarkan Edwin sebesar Rp 34 juta.
Sementara itu pihak BTNGR telah meminta keterangan tracking organized yang digunakan oleh Edwin Rianto.
"Sekarang di balai itu ada pemeriksaan dan pengambilan keterangan," kata Taufik.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Segera Klaim, DANA Kaget Masih Dalam Rangka Jumat Berkah
-
Siswa di Denpasar Berkelahi Karena Divideokan Saat Merokok, AWK : Masuk Barak Militer
-
Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali
-
Cerita Sukses Pemuda Bali Bawa AUM Mendunia, Berawal dari Modal Rp 300 Ribu
-
Ada Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klik Dan Rp 800 Ribu Berpeluang Masuk e-Wallet