SuaraBali.id - Aksi Selebgram RR alias Kuda Poni (32) kini terjerat UU ITE karena telah memamerkan tubuhnya di media sosial untuk meraih keuntungan. Ia juga terjerat UU Pornografi dan kasusnya tengah diadili di PN Denpasar.
Atas akun yang dibuatnya dengan nama alias Kuda Poni, ia pun didakwa dengan UU Pornografi dan UU ITE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru, menyebut Rani membuat konten yang berbau porno.
RR telah melakukan siaran langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango yang diikuti lebih dari 400 pengikut. Sedangkan orang yang ingin menonton harus membeli tiket berupa diamond.
Dari kegiatannya tersebut secara akumulatif, hadiah diamond didapatkannya dapat dijumlahkan perbulan. Lalu ditukar dengan uang di aplikasi Mango Live yang selanjutnya ditransfer ke rekening.
"Selama melakoni profesi ini, RR bisa menghasilkan uang sebesar Rp50 juta dalam satu bulan," terang Jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual.
RR didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan singkat yang dibacakan Jaksa Heru, bahwa RR ditangkap polisi di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 02.00 WITA lalu.
"Dia ditangkap setelah rekaman video adegan masturbasi pada saat dirinya siaran langsung di aplikasi BIGO tersebar luas di media sosial," singkat Jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli