Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:53 WIB
ilustrasi masker (stocksnap.io)

SuaraBali.id - Mulai 31 Desember 2021, pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah. Demikian aturan otoritas setempat pada Rabu (29/12/2021) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

Bahkan negara tak segan mengenakan denda tinggi bagi pelanggar.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (ANTARA)

Load More