ilustrasi masker (stocksnap.io)
SuaraBali.id - Mulai 31 Desember 2021, pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah. Demikian aturan otoritas setempat pada Rabu (29/12/2021) di tengah lonjakan kasus COVID-19.
Bahkan negara tak segan mengenakan denda tinggi bagi pelanggar.
"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.
Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Luis Enrique Sebut Kekalahan PSG Tak Adil, Mimpi Treble Beruntun Pupus di Tangan Tetangga
-
Diduga Bela Timothy Ronald, Hotman Paris Sebut Ribuan Dosen Bisa Dipenjara!
-
Hasil Piala Prancis: PSG Tersingkir Usai Kalah Tipis 0-1 dari Rival Sekota Paris FC
-
Hotman Paris Sebut Ada Podcaster Jago Selingkuh, Doktif: Inisial DRL
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen