SuaraBali.id - Seorang warga negara prancis bernama Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) kecanduan mengonsumsi ganja hingga membuatnya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagaimana dinyatakan dalam sidang yang digelar virtual itu.
Selama ini Nicolas menetap di Kerobokan, Kuta Utara selama pandemic. Jaksa I Wayan Sutarta,SH menjeratnya sebagai pengguna atau pemakai sebagaimana pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.
Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.
Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Berita Terkait
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Film The 400 Blows: Kritik Pedas di Sistem Pendidikan Prancis yang Kaku
-
Hasil Piala Prancis: PSG Tersingkir Usai Kalah Tipis 0-1 dari Rival Sekota Paris FC
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto