Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:25 WIB
Pantai Kuta sepi pengunjung sejak pandemi, Kamis (13/11/2020). (Suara.com/Silfa)

SuaraBali.id - Kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, ditutup untuk umum pada pukul 23.00 WITA, pada malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan dengan membeludaknya pengunjung.

Penutupan ini sesuai Instruksi Kementerian dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali. Dalam aturan itu dilarang adanya keramaian dan perayaan tahun baru.

"Tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23:00 Wita sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (28/12/2021).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan desa adat setempat untuk melakukan penyekatan di ruas-ruas jalan menuju Pantai Kuta. Pengunjung tetap boleh datang sebelum pukul 23.00 WITA namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita akan tetap koordinasi dengan desa adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir di situ kita koordinasikan akan ditutup," kata dia.

Selain itu, pengunjung juga dilarang membawa kembang api, petasan dan lainnya. Kemudian jika melanggar pihaknya bisa menjatuhkan sanki kepada warga maupun penjual.

"Pertama kita lakukan langkah-langkah pencegahan di sana kalau nanti kita temukan itu kita akan lakukan proses hukum. Dilarang tidak boleh ada petasan," tambahnya.

Adapun sanksinya diatur dalam Perda seperti denda. Mereka yang disanksi yakni yang sengaja membuat kegaduhan dan keramaian saat pergantian tahun baru.

"Tentunya ada Perda dan adat dan juga ada pidana jika terbukti sengaja untuk menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi karena ada pelarangan," imbuhnya.

Kontributor : Imam Rosidin

Load More