SuaraBali.id - Kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang diadakan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Aturan ini sesuai dengan dengan Surat Edaran Gubernur Bali No 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Bali yang dikeluarkan pada Sabtu (18/12/2021).
Aturan selanjutnya, untuk jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya dalam keterangan resminya.
Untuk kegiatan di luar Kemeriahan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut yakni untuk kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.
Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
"Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan hari Minggu (Redite Pon, Tambir), tanggal 2 Januari 2022," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak