SuaraBali.id - Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru.
Ingin tahu apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut ini.
Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 96 tahun 2021, yang diberlakukan selama PPKM level 1 sampai 4, serta periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Peraturan ini akan berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantinya.
Baca Juga: 10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mencegah serta menekan angka penyebaran virus covid-19.
Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat penerbangan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Wajib mengenakan masker, masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, mininmal dosis pertama. Kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus diganti dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dengan keterangan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak yang berusia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau kelurga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos di Kota Kendari Harus Menerima Vaksinasi Covid-19
4. Pelaku perjalanan udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservas tiket.
Berita Terkait
-
Diskon Harga Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Tiket Murah
-
Fitur Yamaha NMax Turbo yang Berguna saat Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran
-
Review Novel 'Perjalanan Menuju Pulang': Pulang Tak Selalu Soal Rumah
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut