SuaraBali.id - Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru.
Ingin tahu apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut ini.
Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 96 tahun 2021, yang diberlakukan selama PPKM level 1 sampai 4, serta periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Peraturan ini akan berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantinya.
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mencegah serta menekan angka penyebaran virus covid-19.
Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat penerbangan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Wajib mengenakan masker, masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, mininmal dosis pertama. Kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus diganti dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dengan keterangan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak yang berusia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau kelurga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: 10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK
4. Pelaku perjalanan udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservas tiket.
5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
6. Menunjukkan KTP calon penumpang sesuai dengan tiket yang tertera.
7. Memenuhi persyaratan Kesehatan, meliputi:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan hasi negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
8. Wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
9. Penumpang yang berangkat dari wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat sebagaimana yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Aktif COVID-19 Tinggal 2 Orang, Hengky Kurniawan: Jangan Kendor
-
Omicron Sudah Ditemukan di Indonesia, Begini Reaksi Presiden Jokowi
-
Merasa Gagal Tangani Covid-19, Presiden Korea Selatan Minta Maaf
-
Anak Pusing dan Mual Usai Vaksinasi COVID-19? Ini Tindakan yang Perlu Dilakukan Orangtua
-
Update 16 Desember: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 213 Kasus, 4.833 Orang Masih Dirawat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara