Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Kamis, 16 Desember 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat di masa pandemi (shutterstock)

SuaraBali.id - Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru.

Ingin tahu apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut ini.

Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 96 tahun 2021, yang diberlakukan selama PPKM level 1 sampai 4, serta periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Peraturan ini akan berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantinya.

Baca Juga: 10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK

Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mencegah serta menekan angka penyebaran virus covid-19.

Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat penerbangan terbaru adalah sebagai berikut:

1. Wajib mengenakan masker, masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, mininmal dosis pertama. Kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus diganti dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dengan keterangan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak yang berusia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau kelurga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Syarat Penerima Bansos di Kota Kendari Harus Menerima Vaksinasi Covid-19

4. Pelaku perjalanan udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservas tiket.

5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

6. Menunjukkan KTP calon penumpang sesuai dengan tiket yang tertera.

7. Memenuhi persyaratan Kesehatan, meliputi:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Menunjukkan surat keterangan hasi negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

8. Wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

9. Penumpang yang berangkat dari wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat sebagaimana yang telah ditentukan.

10. Selain persyaratan di atas, dimungkinan penumpang mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form pernyataan sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah atau otoritas setempat.

Demikianlah syarat penerbangan terbaru yang berlaku sampai dengan ada peraturan baru yang mengganti persyaratan tersebut.

Kontributor : Agung Kurniawan

Load More