SuaraBali.id - Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru.
Ingin tahu apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut ini.
Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 96 tahun 2021, yang diberlakukan selama PPKM level 1 sampai 4, serta periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Peraturan ini akan berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantinya.
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mencegah serta menekan angka penyebaran virus covid-19.
Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat penerbangan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Wajib mengenakan masker, masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, mininmal dosis pertama. Kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus diganti dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dengan keterangan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak yang berusia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau kelurga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: 10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK
4. Pelaku perjalanan udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservas tiket.
5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
6. Menunjukkan KTP calon penumpang sesuai dengan tiket yang tertera.
7. Memenuhi persyaratan Kesehatan, meliputi:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan hasi negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
8. Wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
9. Penumpang yang berangkat dari wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat sebagaimana yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Aktif COVID-19 Tinggal 2 Orang, Hengky Kurniawan: Jangan Kendor
-
Omicron Sudah Ditemukan di Indonesia, Begini Reaksi Presiden Jokowi
-
Merasa Gagal Tangani Covid-19, Presiden Korea Selatan Minta Maaf
-
Anak Pusing dan Mual Usai Vaksinasi COVID-19? Ini Tindakan yang Perlu Dilakukan Orangtua
-
Update 16 Desember: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 213 Kasus, 4.833 Orang Masih Dirawat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa