SuaraBali.id - Sesuai Surat Edaran (SE) terbaru yang dikeluarkan pemerintah, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib memenuhi syarat penerbangan terbaru.
Ingin tahu apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut ini.
Syarat penerbangan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No. 22 tahun 2021 dan SE Kemenhub no. 96 tahun 2021, yang diberlakukan selama PPKM level 1 sampai 4, serta periode natal 2021 dan tahun baru 2022.
Peraturan ini akan berlaku hingga ada peraturan baru yang menggantinya.
Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mencegah serta menekan angka penyebaran virus covid-19.
Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat penerbangan terbaru adalah sebagai berikut:
1. Wajib mengenakan masker, masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, mininmal dosis pertama. Kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka harus diganti dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dengan keterangan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak yang berusia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau kelurga dengan dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Baca Juga: 10 Syarat Lamaran Kerja Lengkap, Mulai dari CV Hingga SKCK
4. Pelaku perjalanan udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservas tiket.
5. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindugi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
6. Menunjukkan KTP calon penumpang sesuai dengan tiket yang tertera.
7. Memenuhi persyaratan Kesehatan, meliputi:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan hasi negatif res RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
8. Wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
9. Penumpang yang berangkat dari wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak wajib menunjukkan surat keterangan sehat sebagaimana yang telah ditentukan.
Berita Terkait
-
Kasus Positif Aktif COVID-19 Tinggal 2 Orang, Hengky Kurniawan: Jangan Kendor
-
Omicron Sudah Ditemukan di Indonesia, Begini Reaksi Presiden Jokowi
-
Merasa Gagal Tangani Covid-19, Presiden Korea Selatan Minta Maaf
-
Anak Pusing dan Mual Usai Vaksinasi COVID-19? Ini Tindakan yang Perlu Dilakukan Orangtua
-
Update 16 Desember: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 213 Kasus, 4.833 Orang Masih Dirawat
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat