SuaraBali.id - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang menawarkan perjalanan bebas macet. Saat bepergian menggunakan kereta api, penumpang juga akan dilihatkan dengan panorama yang indah. Berikut persyaratan naik kereta api terbaru.
Namun, untuk memakai transportasi ini untuk bepergian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ingin tahu apa saja syaratny? Simak ulasan berikut ini.
Melansir dari laman resmi resmi PT. KAI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api, diantaranya:
Persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan bebas dari COVID-19 dari hasil tes maksimal H-1 keberangakatan. Adapun ketentuan surat bebas COVID-1 tersebut adalah sebagai berikut:
- Hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa stasiun besar dengan harga Rp45.000.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa lab dan rumah sakit yang menyediakan, biasanya harga dari RT-PCR ini kisaran Rp300.000 hingga Rp700.000.
2. Wajib memakai masker tiga lapis, atau biasa disebut sebagai masker medis dengan 3 lapisan. Serta disarankan untuk memakai face shield di area stasiun keberangkatan, kedatangan, atau di dalam perjalanan kereta api.
3. Menunjukkan tiket yang sudah dipesan 3-4 jam di loket stasiun atau 30 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dipesan melalui website penyedia tiket online atau melalui laman resmi pemesanan tiket milik PT. KAI. Pada saat pemesanan tiket, wajib menggunakan NIK sebagai ID identitas, berguna untuk mengecek status vaksinasi oleh petugas.
4. Bagi anak yang berusia 12 tahun, boleh naik kereta asal didampingi oleh orang tuanya. Tentunya juga haru menujukkan hasil tes COVID-19.
5. Saat akan memasuki ruang tunggu keberangkatan, penumpang harus memiliki kondisi tubuh sehat. Tidak menderita flu, batuk, dan demam. Serta suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
6. Penumpang wajib datang 1 hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Karena untuk memudahkan petugas mengecek persyaratan.
Sementara untuk perjalanan KA lokal:
Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang saat ingin melakukan perjalanan menggunakakan kereta api.
Berita Terkait
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Rel Maut Jakarta: Di Balik Ratusan Kecelakaan Kereta, Siapa Salah dan Apa Solusinya?
-
32 Jadwal Kereta Api Gratis untuk Angkut Motor Mudik Nataru 2026, Masih Sisa Kuota?
-
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api 30% untuk Libur Natal dan Tahun Baru
-
KAI Resmi Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Jadi 430 Trip per Hari
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BRI Siapkan Dana Rp21 Triliun selama Periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026
-
BRI Masuk 114 Bank Terbesar di Dunia, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp700 Triliun pada 2022
-
5 Tempat Wisata Sekaligus Bikin Anak Pintar di Bali
-
7 Penginapan Unik di Bali Bikin Liburan Akhir Tahunmu Makin Nyentrik!
-
Waspada! 4 Tips Anti-Ketipu Saat Sewa Motor Murah di Bali