SuaraBali.id - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang menawarkan perjalanan bebas macet. Saat bepergian menggunakan kereta api, penumpang juga akan dilihatkan dengan panorama yang indah. Berikut persyaratan naik kereta api terbaru.
Namun, untuk memakai transportasi ini untuk bepergian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ingin tahu apa saja syaratny? Simak ulasan berikut ini.
Melansir dari laman resmi resmi PT. KAI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api, diantaranya:
Persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan bebas dari COVID-19 dari hasil tes maksimal H-1 keberangakatan. Adapun ketentuan surat bebas COVID-1 tersebut adalah sebagai berikut:
- Hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa stasiun besar dengan harga Rp45.000.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa lab dan rumah sakit yang menyediakan, biasanya harga dari RT-PCR ini kisaran Rp300.000 hingga Rp700.000.
2. Wajib memakai masker tiga lapis, atau biasa disebut sebagai masker medis dengan 3 lapisan. Serta disarankan untuk memakai face shield di area stasiun keberangkatan, kedatangan, atau di dalam perjalanan kereta api.
3. Menunjukkan tiket yang sudah dipesan 3-4 jam di loket stasiun atau 30 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dipesan melalui website penyedia tiket online atau melalui laman resmi pemesanan tiket milik PT. KAI. Pada saat pemesanan tiket, wajib menggunakan NIK sebagai ID identitas, berguna untuk mengecek status vaksinasi oleh petugas.
4. Bagi anak yang berusia 12 tahun, boleh naik kereta asal didampingi oleh orang tuanya. Tentunya juga haru menujukkan hasil tes COVID-19.
5. Saat akan memasuki ruang tunggu keberangkatan, penumpang harus memiliki kondisi tubuh sehat. Tidak menderita flu, batuk, dan demam. Serta suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
6. Penumpang wajib datang 1 hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Karena untuk memudahkan petugas mengecek persyaratan.
Sementara untuk perjalanan KA lokal:
Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang saat ingin melakukan perjalanan menggunakakan kereta api.
Berita Terkait
-
KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal
-
KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!
-
8 Contoh Pemuaian dan Penyusutan Benda dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Mengapa Sambungan Rel Kereta Api Ada Celahnya? Ini Alasannya
-
KAI dan Pemprov Bali Sepakati Rencana Pengembangan Kereta Api
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta