SuaraBali.id - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang menawarkan perjalanan bebas macet. Saat bepergian menggunakan kereta api, penumpang juga akan dilihatkan dengan panorama yang indah. Berikut persyaratan naik kereta api terbaru.
Namun, untuk memakai transportasi ini untuk bepergian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ingin tahu apa saja syaratny? Simak ulasan berikut ini.
Melansir dari laman resmi resmi PT. KAI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api, diantaranya:
Persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan bebas dari COVID-19 dari hasil tes maksimal H-1 keberangakatan. Adapun ketentuan surat bebas COVID-1 tersebut adalah sebagai berikut:
- Hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa stasiun besar dengan harga Rp45.000.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa lab dan rumah sakit yang menyediakan, biasanya harga dari RT-PCR ini kisaran Rp300.000 hingga Rp700.000.
2. Wajib memakai masker tiga lapis, atau biasa disebut sebagai masker medis dengan 3 lapisan. Serta disarankan untuk memakai face shield di area stasiun keberangkatan, kedatangan, atau di dalam perjalanan kereta api.
3. Menunjukkan tiket yang sudah dipesan 3-4 jam di loket stasiun atau 30 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dipesan melalui website penyedia tiket online atau melalui laman resmi pemesanan tiket milik PT. KAI. Pada saat pemesanan tiket, wajib menggunakan NIK sebagai ID identitas, berguna untuk mengecek status vaksinasi oleh petugas.
4. Bagi anak yang berusia 12 tahun, boleh naik kereta asal didampingi oleh orang tuanya. Tentunya juga haru menujukkan hasil tes COVID-19.
5. Saat akan memasuki ruang tunggu keberangkatan, penumpang harus memiliki kondisi tubuh sehat. Tidak menderita flu, batuk, dan demam. Serta suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
6. Penumpang wajib datang 1 hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Karena untuk memudahkan petugas mengecek persyaratan.
Sementara untuk perjalanan KA lokal:
Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang saat ingin melakukan perjalanan menggunakakan kereta api.
Berita Terkait
-
Papua Segera Punya Kereta Api, Proyek KAI Dimulai dari Jayapura
-
Stasiun Mampang Riwayatmu Kini
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
KAI Catat Rekor Lebaran 2026, Layani 5,08 Juta Penumpang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lompat Dari Jendela, Bule di Bali Bawa Kabur iPhone dan MacBook Senilai Rp58 Juta
-
Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret
-
Kunci Jawaban Soal SNBT: Literasi Bahasa Inggris 2
-
Tata Tertib UTBK SNBT 2026 Wajib Dipatuhi agar Ujian Lancar
-
Gagal Masuk PTN? Jangan Sedih! Ini 6 Bidang Jurusan di PTS yang Jamin Masa Depan Cerah