SuaraBali.id - Kereta api merupakan salah satu moda transportasi massal yang menawarkan perjalanan bebas macet. Saat bepergian menggunakan kereta api, penumpang juga akan dilihatkan dengan panorama yang indah. Berikut persyaratan naik kereta api terbaru.
Namun, untuk memakai transportasi ini untuk bepergian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan. Ingin tahu apa saja syaratny? Simak ulasan berikut ini.
Melansir dari laman resmi resmi PT. KAI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api, diantaranya:
Persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh:
1. Menunjukkan surat keterangan bebas dari COVID-19 dari hasil tes maksimal H-1 keberangakatan. Adapun ketentuan surat bebas COVID-1 tersebut adalah sebagai berikut:
- Hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa stasiun besar dengan harga Rp45.000.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 3x24 jam, yang bisa melakukan pemeriksaan di beberapa lab dan rumah sakit yang menyediakan, biasanya harga dari RT-PCR ini kisaran Rp300.000 hingga Rp700.000.
2. Wajib memakai masker tiga lapis, atau biasa disebut sebagai masker medis dengan 3 lapisan. Serta disarankan untuk memakai face shield di area stasiun keberangkatan, kedatangan, atau di dalam perjalanan kereta api.
3. Menunjukkan tiket yang sudah dipesan 3-4 jam di loket stasiun atau 30 hari sebelum tanggal keberangkatan yang dipesan melalui website penyedia tiket online atau melalui laman resmi pemesanan tiket milik PT. KAI. Pada saat pemesanan tiket, wajib menggunakan NIK sebagai ID identitas, berguna untuk mengecek status vaksinasi oleh petugas.
4. Bagi anak yang berusia 12 tahun, boleh naik kereta asal didampingi oleh orang tuanya. Tentunya juga haru menujukkan hasil tes COVID-19.
5. Saat akan memasuki ruang tunggu keberangkatan, penumpang harus memiliki kondisi tubuh sehat. Tidak menderita flu, batuk, dan demam. Serta suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
6. Penumpang wajib datang 1 hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Karena untuk memudahkan petugas mengecek persyaratan.
Sementara untuk perjalanan KA lokal:
Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Demikianlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang saat ingin melakukan perjalanan menggunakakan kereta api.
Berita Terkait
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Pengalaman Naik Kereta di RI Kini Makin Setara
-
Kereta Api Bukan Dapur Berjalan! Alasan Logis Mengapa Stopkontak KAI Haram untuk Rice Cooker
-
128 Juta Penumpang Transportasi Pilih Kereta dalam Tiga Bulan
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka