SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.
Tujuannya adalah agar masyarakat yang ingin memanfaatkan moda trasnportasi pesawat terbang bisa terpanatau dan terkendali dalam kondisi yang sehat dan tidak lagi sakit atau terdeteksi terinfeksi COVID-19.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021, Adapun syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan moda trasnportasi pesawat antar kota atau wilayah di dalam negeri adalah:
1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Wajib menggunakan masker 3 lapis.
3. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
4. Wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam
5. Bagi anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin.
6. Bagi anak di bawah umur 12 tahun saat hendak naik pesawat, diharuskan untuk didampingi oleh orang tua.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
7. Bagi penumpang yang memiliki kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak boleh menerima vaksin, maka persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
8. Mengisi e-Hac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomo 102 tahun 2021, yang menjelaskan mengenai penumpang yang melakukan perjalanan internasional, ditur sebagai berikut:
1. Wajib tes mlekuler isothermal (NAAT/jenis lainya) di bandar udara kedatangan dan karantina selama 10 x 24 jam
2. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina bagi yang melakukan karantina 10 hari dan hari ke 13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.
3. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien