SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.
Tujuannya adalah agar masyarakat yang ingin memanfaatkan moda trasnportasi pesawat terbang bisa terpanatau dan terkendali dalam kondisi yang sehat dan tidak lagi sakit atau terdeteksi terinfeksi COVID-19.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021, Adapun syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan moda trasnportasi pesawat antar kota atau wilayah di dalam negeri adalah:
1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Wajib menggunakan masker 3 lapis.
3. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
4. Wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam
5. Bagi anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin.
6. Bagi anak di bawah umur 12 tahun saat hendak naik pesawat, diharuskan untuk didampingi oleh orang tua.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
7. Bagi penumpang yang memiliki kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak boleh menerima vaksin, maka persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
8. Mengisi e-Hac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomo 102 tahun 2021, yang menjelaskan mengenai penumpang yang melakukan perjalanan internasional, ditur sebagai berikut:
1. Wajib tes mlekuler isothermal (NAAT/jenis lainya) di bandar udara kedatangan dan karantina selama 10 x 24 jam
2. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina bagi yang melakukan karantina 10 hari dan hari ke 13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.
3. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor