Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.

Tujuannya adalah agar masyarakat yang ingin memanfaatkan moda trasnportasi pesawat terbang bisa terpanatau dan terkendali dalam kondisi yang sehat dan tidak lagi sakit atau terdeteksi terinfeksi COVID-19.

Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021, Adapun syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan moda trasnportasi pesawat antar kota atau wilayah di dalam negeri adalah:

Pesawat Citilink tujuan Batam mendarat darurat di Palembang. (Foto: ist/Batamnews)

1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

2. Wajib menggunakan masker 3 lapis.

3. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

4. Wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam

5. Bagi anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin.

6. Bagi anak di bawah umur 12 tahun saat hendak naik pesawat, diharuskan untuk didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

7. Bagi penumpang yang memiliki kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak boleh menerima vaksin, maka persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Load More