SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.
Tujuannya adalah agar masyarakat yang ingin memanfaatkan moda trasnportasi pesawat terbang bisa terpanatau dan terkendali dalam kondisi yang sehat dan tidak lagi sakit atau terdeteksi terinfeksi COVID-19.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 96 tahun 2021, Adapun syarat bagi penumpang yang ingin menggunakan moda trasnportasi pesawat antar kota atau wilayah di dalam negeri adalah:
1. Wajib mematuhi protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Wajib menggunakan masker 3 lapis.
3. Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
4. Wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negative tes RT-PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3 x 24 jam
5. Bagi anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin.
6. Bagi anak di bawah umur 12 tahun saat hendak naik pesawat, diharuskan untuk didampingi oleh orang tua.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
7. Bagi penumpang yang memiliki kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang tidak boleh menerima vaksin, maka persyaratan wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
8. Mengisi e-Hac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomo 102 tahun 2021, yang menjelaskan mengenai penumpang yang melakukan perjalanan internasional, ditur sebagai berikut:
1. Wajib tes mlekuler isothermal (NAAT/jenis lainya) di bandar udara kedatangan dan karantina selama 10 x 24 jam
2. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina bagi yang melakukan karantina 10 hari dan hari ke 13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.
3. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian