SuaraBali.id - Kasus dugaan penjualan aset di dua desa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang telah lama mengendap di Kejaksaan Negeri Mataram. Hingga kini belum diketahui bagaimana kelanjutan kasusnya.
Untuk itu kelompok masyarakatpun mempertanyakan kabar penanganan kasus tersebut. Adapu Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Jumat (10/12/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
"Dua kasus yang dilaporkan masyarakat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ucap Heru.
Aliansi Masyarakat Pemuda Sasak tersebut mempertanyakan perkembangan kasus berkaitan dengan aset lahan milik Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, dan Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemuda Sasak Asmuni dalam aksi damainya di Kantor Kejari Mataram, mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor belum juga mendapatkan laporan sejak 3 tahun lalu.
"Lelah kami menunggu, tiga tahun laporan ini, makanya kami datang pertanyakan," kata Asmuni.
Padahal, kata dia, pihaknya kerap memberikan informasi terkini untuk membantu jaksa dalam proses pengusutannya.
"Dalam laporan, kami juga sudah serahkan bukti yang menguatkan adanya dugaan penjualan aset, di antaranya itu akta jual beli yang sudah di-notaris-kan," ujarnya.
Untuk kasus dugaan penjualan aset Desa Senteluk, itu berupa lahan seluas 20,98 are. Aset ini terdaftar di BPKAD Lombok Barat pada tahun 2011 sebagai aset pemerintah daerah.
Muncul indikasi aset desa tersebut berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa legalitas yang sah.
"Berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun 2015, saat aset ini diduga dijual, nilai tanahnya Rp600 juta. Surat pelepasan haknya diduga dimanipulasi. Sementara pihak desa mengeluarkan sporadik sehingga memuluskan proses penjualan," ucap dia.
Begitu juga status aset Desa Bagik Polak berupa lahan seluas 3,757 are. Aset ini diduga beralih ke pihak ketiga.
Asmuni menaksir kerugian negaranya berdasarkan NJOP tanah tersebut dengan kalkulasi harga tanah Rp25 juta per are (1 are sekitar 100 m2).
"Ini yang kami minta jaksa untuk mengusutnya karena adanya dugaan ini, Pemkab Lombok Barat telah dirugikan. Nilainya kami perkirakan hingga Rp925 juta," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang