SuaraBali.id - Kasus dugaan penjualan aset di dua desa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang telah lama mengendap di Kejaksaan Negeri Mataram. Hingga kini belum diketahui bagaimana kelanjutan kasusnya.
Untuk itu kelompok masyarakatpun mempertanyakan kabar penanganan kasus tersebut. Adapu Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana di Mataram, Jumat (10/12/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.
"Dua kasus yang dilaporkan masyarakat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ucap Heru.
Aliansi Masyarakat Pemuda Sasak tersebut mempertanyakan perkembangan kasus berkaitan dengan aset lahan milik Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, dan Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemuda Sasak Asmuni dalam aksi damainya di Kantor Kejari Mataram, mengatakan bahwa pihaknya sebagai pelapor belum juga mendapatkan laporan sejak 3 tahun lalu.
"Lelah kami menunggu, tiga tahun laporan ini, makanya kami datang pertanyakan," kata Asmuni.
Padahal, kata dia, pihaknya kerap memberikan informasi terkini untuk membantu jaksa dalam proses pengusutannya.
"Dalam laporan, kami juga sudah serahkan bukti yang menguatkan adanya dugaan penjualan aset, di antaranya itu akta jual beli yang sudah di-notaris-kan," ujarnya.
Untuk kasus dugaan penjualan aset Desa Senteluk, itu berupa lahan seluas 20,98 are. Aset ini terdaftar di BPKAD Lombok Barat pada tahun 2011 sebagai aset pemerintah daerah.
Muncul indikasi aset desa tersebut berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa legalitas yang sah.
"Berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun 2015, saat aset ini diduga dijual, nilai tanahnya Rp600 juta. Surat pelepasan haknya diduga dimanipulasi. Sementara pihak desa mengeluarkan sporadik sehingga memuluskan proses penjualan," ucap dia.
Begitu juga status aset Desa Bagik Polak berupa lahan seluas 3,757 are. Aset ini diduga beralih ke pihak ketiga.
Asmuni menaksir kerugian negaranya berdasarkan NJOP tanah tersebut dengan kalkulasi harga tanah Rp25 juta per are (1 are sekitar 100 m2).
"Ini yang kami minta jaksa untuk mengusutnya karena adanya dugaan ini, Pemkab Lombok Barat telah dirugikan. Nilainya kami perkirakan hingga Rp925 juta," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Marco Bezzecchi Rebut Pole Position MotoGP Mandalika 2025
-
Sirkuit Mandalika Siap Tempur! MotoGP Indonesia 2025 Resmi Digelar Besok
-
Kedatangan logistik MotoGP Mandalika 2025
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking