Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:09 WIB
Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. [Foto : Istimewa]

Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19  pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua wilayah.

Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Artinya,  penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12/2021).

Kontributor : Imam Rosidin

Baca Juga: Gubernur Wayan Koster Sebut Segala Kebijakannya Untuk Bangkitkan Aura Bali

Load More