SuaraBali.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas. Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Tiga orang laki-laki tersebut masing-masing (SK) alias Nyek warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya (YS) alias Oyong asal Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir (KH) alias Aris warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut. Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.
Dijelaskan, tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang diduga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.
"Alhamdulillah Sabtu kemarin (4/12/2021) tim kami yang dipimpin Ipda Mahayuna berhasil ungkap kasus Narkoba yang disembunyikan dibalik pakaian bekas dibungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut," jelasnya, Minggu (5/12/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas didalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram, berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut yang akan diambil setelah 3 orang terduga pelaku itu diamankan, Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Baca Juga: Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain