SuaraBali.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas. Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Tiga orang laki-laki tersebut masing-masing (SK) alias Nyek warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya (YS) alias Oyong asal Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir (KH) alias Aris warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut. Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.
Dijelaskan, tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang diduga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat
"Alhamdulillah Sabtu kemarin (4/12/2021) tim kami yang dipimpin Ipda Mahayuna berhasil ungkap kasus Narkoba yang disembunyikan dibalik pakaian bekas dibungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut," jelasnya, Minggu (5/12/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas didalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram, berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut yang akan diambil setelah 3 orang terduga pelaku itu diamankan, Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Baca Juga: Terciduk Terima Paket Sabu-sabu hingga Pil Ekstasi, Suami istri Ini Berakhir Ngenes
Berita Terkait
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak