SuaraBali.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) ungkap kasus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas. Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12/2021).
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB amankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Tiga orang laki-laki tersebut masing-masing (SK) alias Nyek warga Abian Tubuh, Lombok Tengah, berikutnya (YS) alias Oyong asal Abian Tubuh Karang Pelambek, Kota Mataram, terakhir (KH) alias Aris warga Abian Tubuh Karang Bata, Kota Mataram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan keterangan warga yang memberikan teamnya informasi terkait keberadaan barang haram tersebut. Setelah info diterima, Erwin langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan terhadap info tersebut.
Dijelaskan, tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna SH berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap 3 orang warga yang diduga pemilik barang tersebut di dua tempat berbeda.
"Alhamdulillah Sabtu kemarin (4/12/2021) tim kami yang dipimpin Ipda Mahayuna berhasil ungkap kasus Narkoba yang disembunyikan dibalik pakaian bekas dibungkus kardus dan mengamankan 3 warga yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut," jelasnya, Minggu (5/12/2021).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas didalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105.46 gram, berikutnya tiga buah HP berbagai merek, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubangi.
Ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut yang akan diambil setelah 3 orang terduga pelaku itu diamankan, Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Baca Juga: Lika-liku Polisi Mengungkap Jaringan Pemasok Sabu ke Jakarta Pusat
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Motif Dendam Terungkap! Kronologi Pembunuhan Turis Spanyol di Hotel Senggigi
-
Mengapa Monyet di Hutan Ubud Dianggap Hewan Suci?
-
Rahasia Wisatawan Cerdas Hemat Waktu dan Uang Liburan di Bali
-
5 Villa Mewah di Bali dengan Private Pool Mulai Rp300 Ribuan
-
Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Penginapan Murah di Denpasar