SuaraBali.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sehari ditahan musisi asal Bali ini pun mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Gendo alias I Wayan Suardana, pada Kamis 2 Desember 2021.
Gendo membenarkan hal tersebut. "Ya benar, kami selaku kuasa Hukum JRX mengajukan permohonan penangguhan Penahanan dan atau pengalihan tahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terhadap klien Jerinx," jelasnyaa didampingi kuasa hukum M Pilipus Tarigan.
Menurut Gendo ada 3 surat yang intinya memohon supaya dilakukan penangguhan penahanan pada Jerinx. Ada surat dari I Wayan Arjono selaku ayah kandung penggebuk drum grup band SID.
Kemudian surat sang istri Nora Alexandra, serta tentunya dari penasehat hukum.
"Jadi ketiga surat itu diterima dengan baik oleh bagian PTSP Kejari Jakarta pusat dan surat ditembuskan ke Kejati dan Kejagung RI," bebernya Kamis 2 Desember 2021.
Diterangkannya ada beberapa alasan pengajuan penangguhan ini. Yakni kliennya Jerinx merupakan tulang punggung keluarganya. Jerinx dinilai berperan aktif dalam kegiatan sosial, seperti bagi pangan selama Pandemi Covid-19.
"Dia juga Duta Narkoba Badan Nasional Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali," bebernya.
Diungkapkannya, jika Jerinx ditahan bisa menghambat pengabdiannya dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba.
"Selama menjalani proses hukum, Jerinx kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri," tuturnya.
Gendo berujar bahwa secara subyektif penahanan dapat ditangguhkan. Diharapkannya pihak Kejaksaan dapat mempertimbangkan dengan baik dan memenuhi permohonan penangguhan oleh ayah, istri maupuan kuasa hukum.
Diberitakan, Gendo kembali menjadi kuasa hukum Jerinx dalam perkara kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap pelapor Adam Deni itu pada Rabu (1/12/2021).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan Jerinx dalam proses tahap II bersama barang bukti dari Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP