SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali tak mencabut status I Gede Ary Astina alias Jerinx SID sebagai duta anti narkoba meski saat ini Jerinx resmi ditahan dalam kasus dugaan pengancaman dan kekerasan kepada Adam Deni.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebut kasus hukum yang menyangkut Jerinx tidak ada hubungannya kasus narkoba. Menurutnya, BNNP Bali menggandeng seluruh lapisan masyarakat yang memiliki agenda anti narkoba tanpa memandang status.
"Untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika. Termasuk JRX yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," katanya dihubungi, Kamis (2/12/2021).
Keputusan ini sesuai dengan pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009. Dalam aturan itu masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Serta dalam pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyebut masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ia memastikan saat ini Jerinx dan Nora Masih sebagai relawan anti narkoba BNNP Bali. Selama ini JRX sangat aktif membantu BNNP Bali Mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi sesuai dengan program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.
"Selain JRX, BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est dan lainnya sehingga program BNN terkait penanganan maslah narkoba masih tetap terus berjalan lancar," kata dia.
Ia meminta semua orang menghormati proses hukum JRX saat ini.
"Semoga kasus Jerinx bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," kata dia.
Baca Juga: Viral WNA Berjalan di Tengah Jalan Raya Bak Model Catwalk, Picu Kemacetan
Seperti diketahui, drummer Superman Is Dead, Jerinx SID resmi ditahan mulai hari ini Rabu (1/12/2021) sampai 20 hari kedepan. Pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Ia diperiksa selama 4 jam dan keluar menggunakan rompi tahanan. Penahanan Jerinx ini adalah kali kedua lantaran kali ini sang musisi asal Bali ini terjerat kasus pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan oleh Adam Deni.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Jerinx yang ditemani istrinya, Nora Alexandra tampak tegar berjalan, Ia mengaku akan menghadapinya sebagai gentleman.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Jerinx pun tak banyak berkata, Ia hanya menggandeng tangan istrinya lekat dan langsung masuk ke mobil polisi.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka