SuaraBali.id - PPKM Level 3 yang diberlakukan kembali merupakan upaya "gas dan rem" untuk pariwisata agar Bali tidak kecolongan terkait munculnya varian baru Omicron yang berasal dari negara Afrika. Hal ini diungkapkan oleh Kadispar Denpasar Dezire Mulyani.
Menurutnya hal ini adalah upaya pemerintah pusat untuk mengantisipasi masuknya virus varian baru Covid-19 yang disebut dapat menghindari antibodi.
"Pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 dan aturan masa karantina diberlakukan selama 7 hari, sehingga sektor pariwisata Bali bisa merasa kesulitan," ujarnya di Denpasar, Selasa (30/11/2021).
Kesulitan itu akan terjadi, karena libur Natal dan Tahun Baru itu sebenarnya menjadi optimisme dari Dinas Pariwisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan, namun aturan itu akan membuat target kunjungan bisa meleset dari yang diprediksikan sebelumnya.
Perpanjangan masa karantina selama 7 hari tentu bisa berimbas pada kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, karena aturan tersebut juga membuat para wisman akan ragu-ragu untuk datang ke Indonesia karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Kami memaklumi, apalagi ada varian baru yang dari Afrika, sehingga kami mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 itu. Mudah-mudahan, Omicron tidak masuk ke Indonesia," katanya.
Menurut Kadispar Denpasar, pemberlakuan PPKM Level 3 akan membatasi pengunjung objek wisata di Denpasar sebanyak 50 persen. "Dengan aplikasi PeduliLindungi akan bisa membantu untuk menekan penumpukan di tempat wisata tersebut. Jika tempat wisata sudah penuh, maka wisatawan tidak diperkenankan masuk atau datang esoknya," katanya.
Untuk promosi pariwisata Bali guna menggaet wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali, pihak Dispar Denpasar sampai saat ini melakukan promosi virtual, agar para wisman selalu ingat dengan Bali.
"Kami selalu melakukan promosi wisata dan produk kerajinan Bali ke luar negeri secara virtual. Langkah ini kami lakukan agar mereka bisa kembali berlibur ke Pulau Bali, meskipun ditengah pandemi. Teknisnya, kami kembalikan pada aturan di negara mereka," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
-
Saat Sampah Plastik Disulap Jadi BBM, Upaya Desa Cepaka Atasi Limbah Sulit Didaur Ulang
-
Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri