SuaraBali.id - PPKM Level 3 yang diberlakukan kembali merupakan upaya "gas dan rem" untuk pariwisata agar Bali tidak kecolongan terkait munculnya varian baru Omicron yang berasal dari negara Afrika. Hal ini diungkapkan oleh Kadispar Denpasar Dezire Mulyani.
Menurutnya hal ini adalah upaya pemerintah pusat untuk mengantisipasi masuknya virus varian baru Covid-19 yang disebut dapat menghindari antibodi.
"Pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 dan aturan masa karantina diberlakukan selama 7 hari, sehingga sektor pariwisata Bali bisa merasa kesulitan," ujarnya di Denpasar, Selasa (30/11/2021).
Kesulitan itu akan terjadi, karena libur Natal dan Tahun Baru itu sebenarnya menjadi optimisme dari Dinas Pariwisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan, namun aturan itu akan membuat target kunjungan bisa meleset dari yang diprediksikan sebelumnya.
Perpanjangan masa karantina selama 7 hari tentu bisa berimbas pada kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, karena aturan tersebut juga membuat para wisman akan ragu-ragu untuk datang ke Indonesia karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Kami memaklumi, apalagi ada varian baru yang dari Afrika, sehingga kami mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 itu. Mudah-mudahan, Omicron tidak masuk ke Indonesia," katanya.
Menurut Kadispar Denpasar, pemberlakuan PPKM Level 3 akan membatasi pengunjung objek wisata di Denpasar sebanyak 50 persen. "Dengan aplikasi PeduliLindungi akan bisa membantu untuk menekan penumpukan di tempat wisata tersebut. Jika tempat wisata sudah penuh, maka wisatawan tidak diperkenankan masuk atau datang esoknya," katanya.
Untuk promosi pariwisata Bali guna menggaet wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali, pihak Dispar Denpasar sampai saat ini melakukan promosi virtual, agar para wisman selalu ingat dengan Bali.
"Kami selalu melakukan promosi wisata dan produk kerajinan Bali ke luar negeri secara virtual. Langkah ini kami lakukan agar mereka bisa kembali berlibur ke Pulau Bali, meskipun ditengah pandemi. Teknisnya, kami kembalikan pada aturan di negara mereka," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel