SuaraBali.id - PPKM Level 3 yang diberlakukan kembali merupakan upaya "gas dan rem" untuk pariwisata agar Bali tidak kecolongan terkait munculnya varian baru Omicron yang berasal dari negara Afrika. Hal ini diungkapkan oleh Kadispar Denpasar Dezire Mulyani.
Menurutnya hal ini adalah upaya pemerintah pusat untuk mengantisipasi masuknya virus varian baru Covid-19 yang disebut dapat menghindari antibodi.
"Pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 dan aturan masa karantina diberlakukan selama 7 hari, sehingga sektor pariwisata Bali bisa merasa kesulitan," ujarnya di Denpasar, Selasa (30/11/2021).
Kesulitan itu akan terjadi, karena libur Natal dan Tahun Baru itu sebenarnya menjadi optimisme dari Dinas Pariwisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan, namun aturan itu akan membuat target kunjungan bisa meleset dari yang diprediksikan sebelumnya.
Perpanjangan masa karantina selama 7 hari tentu bisa berimbas pada kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, karena aturan tersebut juga membuat para wisman akan ragu-ragu untuk datang ke Indonesia karena kebijakan yang berubah-ubah.
"Kami memaklumi, apalagi ada varian baru yang dari Afrika, sehingga kami mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 itu. Mudah-mudahan, Omicron tidak masuk ke Indonesia," katanya.
Menurut Kadispar Denpasar, pemberlakuan PPKM Level 3 akan membatasi pengunjung objek wisata di Denpasar sebanyak 50 persen. "Dengan aplikasi PeduliLindungi akan bisa membantu untuk menekan penumpukan di tempat wisata tersebut. Jika tempat wisata sudah penuh, maka wisatawan tidak diperkenankan masuk atau datang esoknya," katanya.
Untuk promosi pariwisata Bali guna menggaet wisatawan mancanegara berkunjung ke Bali, pihak Dispar Denpasar sampai saat ini melakukan promosi virtual, agar para wisman selalu ingat dengan Bali.
"Kami selalu melakukan promosi wisata dan produk kerajinan Bali ke luar negeri secara virtual. Langkah ini kami lakukan agar mereka bisa kembali berlibur ke Pulau Bali, meskipun ditengah pandemi. Teknisnya, kami kembalikan pada aturan di negara mereka," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
Libur Nataru, Internet Melonjak! Trafik Telkomsel Naik 12,42 Persen
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026