Sedangkan di tingkat desa, contohnya di Desa Punggul di Kabupaten Badung terdapat Peraturan Desa Nomor 7/2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2021-2027.
Pada butir 4.3 tentang Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Desa ternyata belum ditemukan narasi normatif SDGs Desa dan belum ditemukan upaya sinkronisasi dan deskripsi yang jelas mengacu pada 18 butir SDGs Desa.
"Untuk mendukung komitmen percepatan pencapaian SGDs, penting membangun semangat gotong royong sejak pemutakhiran data SDGs Desa yang melibatkan relawan dan elemen masyarakat lainnya," katanya.
Usaha pembangunan berbasis SDGs Desa, baik untuk merumuskan kebijakan dan program, melaksanakan hingga melakukan evaluasi, harus melibatkan berbagai unsur dan unsur pemerintah sebagai pendorongnya. Berbagai pihak diharapkan antusias mewujudkan tujuan SDGs Desa, termasuk peran administrasi publik, demikian I Made Yudhiantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026