Kami menyadari bahwa Bali tidak bisa pulih dengan mengandalkan wisatawan domestik sehingga pembukaan border Bali untuk wisatawan asing menjadi harapan dan angin segar bagi Bali agar bisa menata kembali perekonomian Bali yang sempat mati suri.
Namun, setelah sebulan lebih border Bali dinyatakan ‘dibuka’ kembali untuk 19 negara, realitas dan harapan kami hadir sebagai fatamorgana.
Tidak ada satu pun wisatawan mancanegara dari 19 negara tersebut datang ke Bali, jauh dibandingkan dengan negara Thailand sejak dibuka hingga bulan November 2021 telah mengumpulkan devisa sebanyak $91 juta USD dengan tetap menerapkan risiko manajemen yang aman dan terukur.
Persoalannya adalah Bali dibuka namun aturan tidak mendukung pembukaan tersebut, bahkan terkesan mempersulit wisatawan asing yang ingin berlibur ke Bali, padahal Bali telah menyiapkan golden standard dengan test PCR di negara origin, kemudian test PCR yang kedua pada saat kedatangan di Bandara Ngurah Rai, wajib sudah melakukan vaksinasi, dan memiliki asuransi kesehatan.
Lewat surat ini dengan kerendahan hati kami mohon Bapak Jokowi bisa memberikan dukungan untuk merubah regulasi yang menghambat datangnya wistawan mancanegara yang siap dan aman berkunjung ke Bali.
Bapak Jokowi yang terhormat, pernyataan Bali ‘dibuka’ sudah berlangsung sebulan, sementara tidak ada tanda-tanda yang jelas ke arah realisasi itu. Waktu sebulan terbuang sia-sia dan itu menambah daftar penderitaan kami yang sudah cukup panjang, merasa pedih-perih selama ini.
Berdasarkan pemahaman kami, kebijakan open border Bali terhambat oleh ketidakjelasan hal-hal berikut: (1) Kebijakan visa kunjungan; (2) Kebijakan karantina; dan (3) Kebijakan penerbangan.
Dengan kerendahan hati izinkan kami memaparkan satu per satu permasalahan yang ada saat ini. Pertama, kebijakan visa berdasarkan Permenkumham No. 34 tahun 2021 maka jenis visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia dalam hal ini khususnya Bali adalah Visa Kunjungan dengan tujuan wisata yang termasuk dalam kategori Visa B211A atau yang biasa disebut Business Essential Visa. Ini berarti, Free Visa dan Visa On Arrival (VOA) belum berlaku hingga saat ini.
Permasalahan pada permohonan Visa B211A cukup rumit dan hanya dapat dilakukan lewat penjamin korporasi sesuai dengan ketentuan dari Imigrasi.
Kedua, kebijakan karantina mengacu pada peraturan karantina yaitu SK ka-Satgas No. 15 tahun 2021 dan Adendum SE Satgas No. 20 tahun 2021 tentang 19 negara asing warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia menjalankan masa karantina 3 X 24 jam bagi yang sudah vaksin lengkap dan tidak diperbolehkan ke luar dari kamar/ villa.
Hal ini bisa kita bayangkan bagaimana kondisi tamu yang akan berlibur ke Bali harus tinggal di kamar selama 3 (tiga) hari, sedangkan sudah banyak dan terus bertambah negara-negara yang mulai dan akan meninggalkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalananan Internasional seperti Thailand, Kamboja, dan Maldives.
Ketiga, berdasarkan peraturan yang berlaku dimana hanya warga negara dari 19 negara yang telah ditentukan dapat datang ke Bali dengan visa kunjungan B211A tujuan wisata dengan menggunakan penerbangan langsung. Kebijakan penerbangan langsung ke Bali kurang realistik karena hanya sebagian kecil penerbangan internasional langsung ke Bali, kebanyakan transit dalam perjalanan menuju Bali.
Jika kebijakan terbang langsung ke Bali ini dipertahankan hasil kebijakan ini akan sangat kecil atau nihil. Bapak Jokowi yang bijak, dalam situasi ini kami memahami bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Kami sangat sadar dan komit dengan penyelenggaraan protokol kesehatan (prokes) dan siap untuk sharing responsibilities.
Kami juga akan berkolaborasi bersama pemerintah untuk tetap menerapkan dan mengawasi pelaksanaan prokes kesehatan secara ketat dan konsisten, karena ini juga menjadi parameter kami dalam menyiapkan ekosistem pariwisata yang aman dan produktif di Bali. Orientasi kerja kami adalah menciptakan trust dan confident di mata dunia international.
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?
-
Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua
-
Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026