SuaraBali.id - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyebut banyak Bar dan Beach Club di Bali melanggar protokol kesehatan. Satpol PP Provinsi Bali berjanji akan memperketat pengawasan tempat hiburan.
"Apa yang disampaikan pak Luhut atas pengamatan dari tim intel beliau kita tanggapi dengan melakukan pengawasan lebih ketat lagi ke tempat hiburan," kata Kepala Satpol PP Bali I Nyoman Darmadi saat dihubungi suara.bali.id, Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan dari pengamatan petugas di lapangan tidak sampai terjadi kerumunan di bar atau klub malam. Pengunjung, kata dia, juga tak sampai 50 persen sesuai ketentuan.
"Kalau berkerumun sih tidak ada karena kita lihat ramainya enggak ramai-ramai banget masih di bawah 50-70 persen kunjungan tamunya," kata dia.
Ia menambahkan bar atau klub malam tak akan melanggar ketentuan. Sebab mereka juga tak mau usahanya kena sanksi dan ditutup
"Ya mudahan bisa semakin terkendali, lah, kegiatan klub malam di Bali. Untuk tingkat kunjungan tidak lebih dari 50 persen hanya mungkin beberapa pojokan yang tampak kerumunan kalau kapasitas masih jauh," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini belum ada bar, klub malam, dan beach klub yang diberikan sanksi.
"Kalau pun ada laporan masyarakat kita pantau dan diawali dengan teguran kalau berat baru kena denda sampai penutupan sementara. Soal itu kami tegas," katanya.
Ia menambahkan pihaknya melakukan patroli di tempat wisata hingga klub malam. Jika ada yang berkerumun maka langsung dibubarkan.
Pengusaha juga terus didorong segera memasang aplikasi PeduliLindungi.
"Dari temuan yang pernah kita lakukan (penertiban), kita harapkan dan imbau untuk bentuk satgas internal. Beberapa sudah dan telah menggunakan aplikasi perduli lindungi, ada juga yang masih berproses dan koordinasi dengan kab/kota scan barcode," kata dia.
Sebelumnya, Luhut mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat wisata di Bali dan Bandung.
Untuk di Bali, tim menemukan masih banyaknya restoran dan maupun beach club yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Luhut mengatakan kebanyakan dari beach club ataupun bar yang beroperasi tidak melaksanakan prokes. Mereka juga abai terhadap penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang diperuntukkan mendata kondisi di lapangan.
"Beach Club dan Bar beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tidak ada physical distancing, dan tidak ada enforcement dari pihak pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Bali United Lepas Yusuf Meilana, Kembalikan ke Persik Kediri
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Mengejutkan! Mirza Mustafic Tinggalkan Bali United, Ekspatriat Kedua yang Hengkang
-
Toko Disegel dan Bawang Busuk, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan DPR Lawan Oknum Polisi
-
Boris Kopitovic Resmi Tinggalkan Bali United Jelang Musim Super League Baru
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta