Eviera Paramita Sandi
Senin, 08 November 2021 | 17:58 WIB
Remaja Pelaku Begal Saat Menjalani Sidang di PN Denpasar, Bali. [Foto : Ist/beritabali.com]

Ni Nyoman Ayu Sisilia dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, ART Dan D (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.

Load More