Remaja Pelaku Begal Saat Menjalani Sidang di PN Denpasar, Bali. [Foto : Ist/beritabali.com]
Ni Nyoman Ayu Sisilia dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, ART Dan D (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bintang Film Dewasa Digerebek di Bali, Hukumannya Cuma Denda Rp200 Ribu
-
BRI Bawa Bank Mini ke Perbatasan RI-Malaysia, Berikut Kisah AgenBRILink yang Ubah Ekonomi Desa
-
5 Rekomendasi Pensil Alis Bikin Wajah Cantik Sempurna
-
5 Cara Sederhana Perawatan Mobil Bekas Banjir Agar Tetap Awet
-
Perut Buncit Bikin Galau? Ini Tips Kurangi Lemak di Perutmu