Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 06 November 2021 | 20:46 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Untuk diketahui, Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan. Saat ini Hendra menjalani pidana 15 tahun di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini sabu dengan berat bersih 404,7 gram.

Kalapas Perempuan Klas II A Denpasar, Lili mengatakan Nana sudah menjalani tes kesehatan termasuk tes Covid-19. Meski dinyatakan sehat, Nana tetap harus menjalani karantina 14 hari di sel khusus.

"Hari ini kami menerima pidana atas nama Nana yang diputus MK. Berkas lengkap SOP sama tes antigen lengkap," kata dia.

Kontributor : Imam Rosidin

Load More