Juma Bakal merupakan destinasi wisata yang menyajikan pemandangan alam yang indah. Pengunjung bisa menginap di Juma Bakal, berbagai jenis kamar yang disediakan seperti villa atau tenda. Destinasi wisata ini terletak di Jl. Desa, Dokan, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Salah satu ikon Kota Medan yaitu Gedung Londo Sumatera yang terletak di Jl. Ahmad Yani No 2, Kesawan, Kecamatan Medan Bar., Kota Medan. Gedung peninggalan Belanda ini memiliki daya tarik karena bentuk bangunan yang kuno. Gedung yang biasa disebut dengan Gedung Lonsum ini buka setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
6. Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara
Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara merupakan sebuah museum umum berdasarkan koleksi yang dimilikinya. Sebagian besar koleksinya berasal dari Sumatera Utara seperti masa prasejarah, klasik pengaruh Hindu-Buddha, Islam, hingga sejarah perjuangan masa kini. Di tahun 2005, Museum yang diresmikan pada 1982 ini sudah menyimpan kurang lebih 6.799 koleksi.
Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara terletah di Jl. H.M. Joni no. 51, Medan. Harga tiket masuk pun sangat murah, cukup membayar Rp 3.000 sudah bisa mempelajari sejarah yang ada di Sumatera Utara. Museum ini mulai dibuka pada Selasa-Minggu pukul 08.30-12.00 WIB dan 13.30-17.00 WIB.
7. Rahmat International Wildlife Museum and Gallery
Museum Rahmat merupakan galeri bertaraf internasional yang hanya ada di Asia. Museum ini memiliki kurang lebih 2000 koleksi spesies binatang liar yang diambil perburuan legal.
Tak hanya museum, di wisata edukasi ini juga ada wisata lainnya seperti Siantar Zoo, Rahmat Zoo and Park, dan Aekna Pine Resort. Berlokasi di Jalan Letjend S. Parman No. 309, Medan Baru, Petisah Hulu, Medan Baru, Kota Medan.
Baca Juga: Warga Medan Serahkan Sepasang Kucing Ini ke BBKSDA Sumut
Pemandian Swimbath menawarkan berenang dengan air pegunungan akan menambahkan pengalaman bagi anda. Terlebih tiket masuk seharga Rp 5.000 bisa menikmati berenang di kolam yang jernih dengan pemandangan yang indah. Pemandian alam ini buka setiap hari mulai pukul 07.00-18.00 WIB.
9. Avros Park
Avros Park merupakan wisata rekreasi yang berada di jalan Avros No. 60B, Kp. Baru, Kec. Medan Polonia, Medan- Sumatera Utara. Taman wisata ini menawarkan berbagai wahana permainan, selain itu pengunjung juga dapat bermain sambil belajar.
Untuk mengunjunginya, tidak dikenakan biaya masuk dan dibuka pukul 10.00-20.00 WIB saat weekday dan 9.00-21.00 WIB saat weekend.
Tag
Berita Terkait
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat Serentak, Ribuan Jamaah Mulai Diterbangkan
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Di Balik Julukan Gotham City, Medan Punya Kehangatan yang Selalu Kurindu
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel